Jawaban: Saya tertarik menjadi pengawas TPS karena saya ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Selain itu, saya memiliki kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjadi pengawas TPS.
4. Bagaimana sikap Anda dalam menjaga netralitas sebagai pengawas TPS?
Jawaban: Sikap yang saya terapkan mengikuti aturan KPU, yaitu tidak menerima atribut, bingkisan, dan sejenisnya dari pihak mana pun.
Selain itu, tidak terpengaruh isu negatif tentang salah satu kandidat, bersikap adil, transparan, dan profesional dalam mengawasi proses pemungutan suara, serta tidak terlibat pembicaraan sensitif terkait preferensi kandidat.
5. Apa yang akan Anda lakukan jika ada kerusuhan di TPS pada hari pemungutan suara?
Jawaban: Jika terjadi kerusuhan di TPS, saya akan menghentikan sementara proses pemungutan suara, kemudian melaporkan situasi ke petugas keamanan dan minta bantuan mengamankan lokasi.
Setelah situasi kondusif, melanjutkan proses pemungutan suara akan kembali dilakukan. Selain itu saya juga akan melaporkan peristiwa tersebut kepada KPU dan pihak berwenang.
Agar laporan yang saya adukan akurat, tentunya saya juga mendokumentasikan peristiwa sebagai bukti dan bahan evaluasi ke KPU.
Baca Juga: 20 Contoh Soal Tes Wawancara PPK Pilkada 2024 dengan Kunci Jawaban
6. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk Pemilu?
Jawaban: Berdasarkan pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah surat suara yang dicetak harus sama dengan jumlah pemilih tetap dan ditambah dengan 2% dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan dengan keputusan KPU.
7. Siapa saja yang wajib ada atau hadir di TPS?
Jawaban: Ketua KPPS, 6 anggota KPPS, satu pengawas TPS, saksi, dan petugas linmas jika ada.
8. Berapa lama masa kerja pengawas TPS Pemilu 2024?
Jawaban: Masa tugas Pengawas TPS adalah satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.
9. Apa yang Anda ketahui tentang larangan sebagai pengawas TPS Pemilu 2024?
Jawaban: Pengawas TPS dilarang memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
Pengawas TPS juga dilarang melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara. Pengawas TPS juga dilarang mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.