10. Coba Anda jelaskan terkait tugas Panwaslu Kelurahan/Desa?
Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas :
a. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
b. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
c. Pelaksanaan kampanye;
d. Pendistribusian logistik Pemilu;
e. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
f. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
g. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPS.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.