Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta dilakukan secara online melalui situs Sidanira Jakarta. Berikut alur pendaftaran PPDB 2024 yang dapat dijadikan panduan:
Calon peserta didik baru mengajukan permohonan Prapendaftaran secara online melalui situs Sidanira.
Isi formulir Prapendaftaran secara lengkap dan unggah dokumen persyaratan.
Setelah itu, cetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran yang berisi nomor peserta.
Panitia PPDB tingkat provinsi akan melakukan verifikasi berkas prapendaftaran yang telah diunggah CPDB di Sidanira. Pantau hasil verifikasi berkas prapendaftaran secara berkala.
Jika data telah terverifikasi, CPDB akan mendapatkan tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran yang berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil prapendaftaran. Tanda bukti inilah yang akan digunakan untuk proses pendaftaran PPDB pada situs PPDB DKI Jakarta.
1. Domisili CPDB didasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
2. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili terjadi karena:
Penambahan anggota keluarga selain CPDB
Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah
Kartu Keluarga hilang atau rusak
4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK yang tidak menyebutkan penyebab perpindahan domisili, peserta harus melampirkan:
KK yang lama bagi perubahan data atau rusak
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang
5. Perubahan KK karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
6. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
7. Bila terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir. Hal ini harus dibuktikan dengan surat kematian atau akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.