Sonora.ID – Simak artikel berikut untuk memahami alur dan persyaratan PPBD Jakarta 2024.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang, SD, SMP, dan SMA kembali dibuka pada Mei hingga Juli.
Sebelum mendaftar, pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP/Mts atau SMA/SMK wajib melakukan prapendaftaran PPDB 2024 terlebih dahulu.
Prapendaftaran PPDB adalah tahapan yang harus diikuti calon peserta didik baru (CPDB) sebelum mengikuti pendaftaran, seleksi, dan lapor diri.
Sesuai kebijakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 15 Tahun 2024 tentang PPDB, jalur zonasi hanya diperuntukkan bagi anak yang berdomisili didalam wilayah zona yang telah ditetapkan yakni dengan memperhatikan jarak sekolah dengan rumah dan kapasitas daya tampung sekolah.
Baca Juga: Cara Cek Status DTKS untuk PPDB Jakarta 2023, SD-SMA Lengkap!
Dalam aturan itu disebutkan, PPDB 2024 akan dilakukan melalui empat jalur yakni jalur prestasi, afirmasi, zonasi dan, perpindahan orangtua/wali/jalur anak guru dan tenaga pendidikan.
Zonasi merupakan jalur seleksi berdasarkan zona wilayah tempat tinggal. Siswa yang mendaftar sekolah melalui jalur ini akan diseleksi dengan mempertimbangkan jarak dari rumah ke sekolah.
Afirmasi merupakan jalur seleksi untuk CPDB dari keluarga tidak mampu. Jalur prestasi ditujukan untuk CPDB yang mempunyai pencapaian membanggakan di bidang akademik maupun nonakademik.
Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru bisa dimanfaatkan CPDN yang pindah ke luar kota atau luar daerah.
Jadwal pendaftaran PPDB 2024 pada dasarnya berbeda-beda untuk setiap wilayah, tapi yang pasti tahapan pendaftaran PPDB dimulai sejak Mei hingga Juni 2024.
PPDB akan diselenggarakan secara online melalui situs yang telah disiapkan oleh dinas pendidikan masing-masing wilayah.
Nah, sebelum mendaftar, orang tua maupun wali murid wajib paham alur PPBD Jakarta 2024 dan syarat daftar PPBD Jakarta 2024.
Alur Prapendaftaran PPDB 2024
Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta dilakukan secara online melalui situs Sidanira Jakarta. Berikut alur pendaftaran PPDB 2024 yang dapat dijadikan panduan:
Cara Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024
Syarat Khusus Jalur Zonasi Jakarta
1. Domisili CPDB didasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
2. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili terjadi karena:
4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK yang tidak menyebutkan penyebab perpindahan domisili, peserta harus melampirkan:
5. Perubahan KK karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
6. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
7. Bila terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir. Hal ini harus dibuktikan dengan surat kematian atau akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: 50 Ucapan Perpisahan untuk Guru dari Murid, Mengharukan Bikin Nangis