PPDB Jakarta 2024, Orang Tua Wajib Paham Alur dan Persyaratannya!

14 Mei 2024 15:40 WIB
Ilustrasi PPDB Jakarta 2024, Orang Tua Wajib Paham Alur dan Persyaratannya!
Ilustrasi PPDB Jakarta 2024, Orang Tua Wajib Paham Alur dan Persyaratannya! ( Kompas.com)

Sonora.ID – Simak artikel berikut untuk memahami alur dan persyaratan PPBD Jakarta 2024.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang, SD, SMP, dan SMA kembali dibuka pada Mei hingga Juli.

Sebelum mendaftar, pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP/Mts atau SMA/SMK wajib melakukan prapendaftaran PPDB 2024 terlebih dahulu.

Prapendaftaran PPDB adalah tahapan yang harus diikuti calon peserta didik baru (CPDB) sebelum mengikuti pendaftaran, seleksi, dan lapor diri.

Sesuai kebijakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 15 Tahun 2024 tentang PPDB, jalur zonasi hanya diperuntukkan bagi anak yang berdomisili didalam wilayah zona yang telah ditetapkan yakni dengan memperhatikan jarak sekolah dengan rumah dan kapasitas daya tampung sekolah.

Baca Juga: Cara Cek Status DTKS untuk PPDB Jakarta 2023, SD-SMA Lengkap!

Dalam aturan itu disebutkan, PPDB 2024 akan dilakukan melalui empat jalur yakni jalur prestasi, afirmasi, zonasi dan, perpindahan orangtua/wali/jalur anak guru dan tenaga pendidikan.

Zonasi merupakan jalur seleksi berdasarkan zona wilayah tempat tinggal. Siswa yang mendaftar sekolah melalui jalur ini akan diseleksi dengan mempertimbangkan jarak dari rumah ke sekolah.

Afirmasi merupakan jalur seleksi untuk CPDB dari keluarga tidak mampu. Jalur prestasi ditujukan untuk CPDB yang mempunyai pencapaian membanggakan di bidang akademik maupun nonakademik.

Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru bisa dimanfaatkan CPDN yang pindah ke luar kota atau luar daerah.

Jadwal pendaftaran PPDB 2024 pada dasarnya berbeda-beda untuk setiap wilayah, tapi yang pasti tahapan pendaftaran PPDB dimulai sejak Mei hingga Juni 2024.

PPDB akan diselenggarakan secara online melalui situs yang telah disiapkan oleh dinas pendidikan masing-masing wilayah.

Nah, sebelum mendaftar, orang tua maupun wali murid wajib paham alur PPBD Jakarta 2024 dan syarat daftar PPBD Jakarta 2024.

Alur Prapendaftaran PPDB 2024

Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta dilakukan secara online melalui situs Sidanira Jakarta. Berikut alur pendaftaran PPDB 2024 yang dapat dijadikan panduan:

  • Calon peserta didik baru mengajukan permohonan Prapendaftaran secara online melalui situs Sidanira.
  • Isi formulir Prapendaftaran secara lengkap dan unggah dokumen persyaratan.
  • Setelah itu, cetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran yang berisi nomor peserta.
  • Panitia PPDB tingkat provinsi akan melakukan verifikasi berkas prapendaftaran yang telah diunggah CPDB di Sidanira. Pantau hasil verifikasi berkas prapendaftaran secara berkala.
  • Jika data telah terverifikasi, CPDB akan mendapatkan tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran yang berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil prapendaftaran. Tanda bukti inilah yang akan digunakan untuk proses pendaftaran PPDB pada situs PPDB DKI Jakarta.

Cara Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024

  • Buka https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
  • Klik Registrasi
  • Isi bagian Identitas Diri dan Alamat sesuai Kartu Keluarga (KK)
  • Klik Cek NIK
  • Klik Langkah Selanjutnya
  • Isikan bagian Identitas Sekolah Asal
  • Klik Langkah Selanjutnya
  • Cek data, jika sesuai maka klik Cetak Tanda Bukti untuk mendapat Tanda Bukti Registrasi Prapendaftaran
  • Cek username dan password pada Tanda Bukti
  • Buka https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login dan masuk dengan username serta password yang diperoleh
  • Isikan nilai rapor dan prestasi beserta dokumennya
  • Tunggu hasil verifikasi dari tim verifikator PPDB
  • Jika disetujui tim verifikator, unduh dan cetak Tanda Bukti Verifikasi Prapendaftaran
  • Jika belum disetujui, ajukan ulang dokumen prapendaftaran
  • Simpan Tanda Bukti Verifikasi Prapendaftaran, dokumen ini akan digunakan pada proses pengajuan akun pada sistem PPDB.

Syarat Khusus Jalur Zonasi Jakarta

1. Domisili CPDB didasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

2. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili terjadi karena:

  • Penambahan anggota keluarga selain CPDB
  • Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah
  • Kartu Keluarga hilang atau rusak

4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK yang tidak menyebutkan penyebab perpindahan domisili, peserta harus melampirkan:

  • KK yang lama bagi perubahan data atau rusak
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang

5. Perubahan KK karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

6. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

7. Bila terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir. Hal ini harus dibuktikan dengan surat kematian atau akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: 50 Ucapan Perpisahan untuk Guru dari Murid, Mengharukan Bikin Nangis 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm