Kemendikbudristek Pastikan Program MBKM Berdampak bagi Mahasiswa  

16 Mei 2024 14:17 WIB
Kemendikbudristek Pastikan Program MBKM Berdampak bagi Mahasiswa.
Kemendikbudristek Pastikan Program MBKM Berdampak bagi Mahasiswa. ( )


Sonora.ID -Kemendikbudristek memastikan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) berdampak bagi mahasiswa yang pernah mengikuti MBKM.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan tiga tahun penerapan MBKM, ada dampak luar biasa. Lewat MBKM, mahasiswa memiliki pengalaman luar biasa di luar kampus. Dia mengatakan mahasiswa alumni MBKM memiliki tingkat kompetensi yang lebih baik.

"Masa tunggu bekerja pendek. Artinya mahasiswa yang pernah mengikuti MBKM lebih cepat diterima kerja," ujarnya.

Selain itu, Tjitjik menyampaikan mereka mereka juga memiliki gaji lebih tinggi dibandingkan rerata umumnya. Program MBKM, ungkap Tjitjik, mampu meningkatkan daya saing lulusan.

Program MBKM sendiri memiliki sejumlah kegiatan. Diantaranya lewat program magang. Di dalam program MBKM, kegiatan magang bahkan bisa berlangsung antara satu sampai dua semester.

Baca Juga: Pemkab Kukar Raih Penghargaan dari Kemendikbud Ristek RI

"Selain itu lewat MBKM mahasiswa berkesempatan kuliah di luar prodi bahkan sampai di luar perguruan tingginya," tambahnya

Sementara itu terkait, penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri, Tjitjik mendorong perguruan tinggi negeri untuk bersikap bijaksana dan mempertimbangkan asas keadilan dalam penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Menurutnya, penyelenggaraan pendidikan tinggi bersifat inklusif, artinya dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan akademis tinggi.

Untuk itu dalam penetapan besaran UKT, pemerintah mewajibkan ada dua kelompok UKT yaitu UKT 1 dengan besaran lima ratus ribu rupiah dan UKT 2 dengan besaran satu juta rupiah.

Proporsi UKT 1 dan UKT 2 sebesar minum dua puluh persen. Hal ini untuk menjamin masyarakat tidak mampu namun memiliki kemampuan akademik tinggi dapat mengakses pendidikan tinggi (tertiary education) yang berkualitas.

“Dalam penetapan UKT, wajib ada kelompok UKT 1 dan UKT 2 dengan proporsi minimum dua puluh persen. Ini untuk menjamin akses pendidikan tinggi berkualitas bagi masyarakat yang kurang mampu,” jelas Tjitjik.

Tjitjik lalu menjelaskan bahwa perguruan tinggi memiliki kewenangan otonom untuk menetapkan UKT kelompok 3 dan seterusnya. Namun, Tjitjik mengingatkan bahwa penetapan besaran UKT tetap ada batasannya yaitu untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Baca Juga: 5 Contoh Surat Lamaran CPNS 2023 ke Berbagai Instansi, Resmi dan Benar

SSBOPT merupakan acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang secara periodik di-review dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. SSBOPT menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan BKT. BKT merupakan dasar penetapan UKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana.

Tjitjik mengungkapkan, saat ini intervensi pemerintah melalui BOPTN baru bisa menutup sekitar tiga puluh persen biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi. Untuk itu, perlu peran serta masyarakat bergotong royong melalui mekanisme pendanaan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Selain itu, Tjitjik juga mendorong perguruan tinggi mengoptimalkan pengelolaan aset untuk menambah pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) non-UKT dan IPI.

Menurutnya, saat ini Ditjen Diktiristek terus berkoordinasi dengan para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) agar penyesuaian UKT tidak melebihi batas standar pembiayaan yang telah ditentukan, harus sesuai aturan yang berlaku.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm