Tim Landak Polres Mura Berhasil Ringkus Pelaku Penusukan yang Menewaskan Owner Kopi Selangit

17 Mei 2024 16:35 WIB
Tim Landak Polres Mura Berhasil Ringkus Pelaku Penusukan yang Menewaskan Owner Kopi Selangit.
Tim Landak Polres Mura Berhasil Ringkus Pelaku Penusukan yang Menewaskan Owner Kopi Selangit. ( Polda Sumsel)

Palembang Sonora.ID – Kurang dari 1X24 jam, pelaku 365 curas, yang mengakibatkan korbannya owner kopi selangit, meninggal dunia, akibat luka tusuk berhasil dibekuk oleh Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura).

Tersangka ditangkap dirumah neneknya di Dusun III, Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (14/5/2024), hingga 01.15 WIB, Rabu (15/5/2024).

Identitas korbannya, Fatkur Rozi (Alm/36), warga Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura sementara identitas tersangka diketahui Daru Salam (18), warga Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.

Hal tersebut diungkapan dalam Press Conference bersama insan pers di Mapolres Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (15/5/2024). Press Conference dihadiri langsung oleh, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Wakapolres, Kompol M Harsono SH, Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, MH, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, Kasiwas, AKP Sutrisno, Kanit Provos, Ipda Krisman Yanto.

Kapolres menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi LP/B/123/V/2024 /SPKT/POLRES MUSIRAWAS / SUMSEL, tgl 14 Mei 2024. Tersangka berhasil ditangkap, bermula mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumah neneknya yang berada di Dusun III, Desa Taba Gindo.

Baca Juga: Pj Gubernur Agus Fatoni Harapkan para Alumni Universitas Bidar Berkontribusi bagi Kemajuan Daerah

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, MH, memerintahkan Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH, beserta Kanit Reskrim Polsek Terawas, Ipda Julfin L Pakpahan, bersama tim opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“ Personelpun langsung meluncur kelokasi, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (14/5/2024), hingga 01.15 WIB, Rabu (15/5/2024), melakukan penangkapan dan tersangka saat dilakukan penangkapan tanpa melakukan perlawanan,” ujar Kapolres Mura.

"Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara," tandasnya.

Lebih lanjut, dikatakan kapolres bahwa dari pengakuan tersangka saat diintrogasi, tersangka memang sudah mempunyai niat untuk mencuri dirumah korban.

Dimana kejadian tersebut, terjadi dirumah korban di Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 00.00 WIB, Selasa (14/5/2024).

Bermula saat, ibu korban berinisal SM, sedang tidur di rumahnya, tiba-tiba terbangun saat mendengar suara barang terjatuh dan tak lama kemudian terdengar keributan di ruang tamu.

Lalu, SM langsung keluar dari kamar untuk melihat dan pada saat SM menuju ke ruang tamu, SM langsung kaget melihat pelaku berlari keluar dari rumahnya.

Sedangkan, korban langsung berlari mengejar pelaku ke arah samping rumah, lalu SM langsung berteriak minta tolong "TOLONG TOLONG", selanjutnya SM langsung bergegas berlari menuju ke samping rumahnya dan menemukan korban sudah terduduk sambil memegangi bagian perutnya.

Kemudian, korban berkata, "MA, AKU LUKO KENO TUJAH" lalu tiba-tiba datang saksi, JM dan SB, yang merupakan tetangga SM, langsung menghampiri dan menanyakan apa yang terjadi.

Lalu, korban langsung menjawab "WONGNYO BELARI KE SEBELAH ", kemudian, JM dan SB, langsung berlari berusaha mengejar pelaku, dan SM, langsung meminta pertolongan tetangga untuk mengantarkan anaknya kerumah sakit.

Selanjutnya, SM, langsung berangkat menuju RS Ar Bunda Lubuklinggau, setiba di rumah sakit, korban langsung mendapatkan penanganan dari tim medis, namun sekitar lebih kurang 2 jam di rumah sakit, korban tidak bisa tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

"Akibat kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan kejadian ke Mapolres Musi Rawas, dengan harapan pelakunnya bisa diamankan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya

Kapolres menambahkan, saat menjalankan aksinya tersangka Daru ini, memang membawa senjata tajam jenis pisau, namun dari pengakuan tersangka bahwa yang bersangkutan juga sempat mengambil sajam milik korban dan melakukan penusukan dengan menggunakan sajam milik korban.

Baca Juga: Konektivitas dan Kemajuan Ruas Tol Palembang Indralaya Prabumulih

Selain itu, tersangka melakukan aksinya, bersama dengan rekannya berinisial S, namun saat ini rekannya berinisial S, masih dilakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Musi Rawas.

Tersangka, Daru masuk kerumah korban, dengan cara memanjat rumah korban dengan menggunakan batang bambu, sedangkan S, berperan menunggu diluar (memantau situasi). Saat berada didalam rumah korban, tersangka sempat mencuri uang korban Rp 100.000, yang berada di lemari rumah korban.

Dan untuk rekannya, berinisial S, untuk identitasnya, sudah kami ketahui, hanya saja sudah melarikan diri keluar daerah, namun akan lebih baik bila untuk segera menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas.

"Selain tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, satu helai baju kaos berwarna oranye bertuliskan "TIMBERLAND" milik korban, satu helai celana pendek warna cokelat milik korban, sebilah pisau bergagang warna coklat, satu sarung pisau kulit berwarna coklat tua dan uang senilai Rp. 38.000," tuturnya.

Sementara itu, pengakuan tersangka, Daru, sengaja akan mencuri sepeda motor milik korban, dan hasilnya untuk digunakan untuk bermain judi slot.

"Sudah dua kali aku masuk rumah, dan karena aku ketahuan aku tujah perutnyo. Sudah aku nujah itu takut, sudahnya aku lari kerumah neneku. Niat memang nak ngambek motor, nantinya uangnya buat maen slot," ungkap Daru.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm