Cara Membuat Kartu Kuning Online (AK1), Lengkap dengan Syaratnya

21 Mei 2024 12:15 WIB
Ilustrasi cara membuat kartu kuning online beserta syaratnya.
Ilustrasi cara membuat kartu kuning online beserta syaratnya. ( Dok. Indonesia.go.id)

Menurut informasi dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dikutip dari Kompas.com, persyaratan dan cara membuat kartu kuning pada tahun ini tidak mengalami perubahan.

Dengan kata lain, persyaratan dan prosedur pembuatan kartu kuning masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dilansir dari laman Kemnaker, berikut syarat pembuatan kartu kuning 2023:

  • Fotokopi KTP
  • Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3x4 centimeter sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika ada)
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Sakit Sekolah yang Lengkap Beserta Contohnya

Demikian tadi cara membuat kartu kuning online. Semoga bermanfaat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm