Sonora.ID - Cara membuat kartu kuning online beserta syaratnya harus diketahui oleh Anda yang tengah mencari pekerjaan.
Kartu kuning atau disebut juga AK1 adalah dokumen penanda bagi pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tingkat kabupaten/kota.
Nah, sebagian perusahaan mewajibkan calon pelamar untuk menyertakan kartu kuning atau AK1 ini ketika akan mengajukan lamaran pekerjaan.
Kartu kuning bisa dibuat secara offline dengan mendatangi kantor Disnaker setempat maupun online melalui laman web Kemnaker.
Baca Juga: 6 Cara Cek IMEI iPhone Sudah Terdaftar atau Belum, Coba Cek iPhone-mu!
Cara Membuat Kartu Kuning Online
Adapun cara membuat AK1 online yakni sebagai berikut.
Berdasarkan langkah dan cara di atas, dapat kita ketahui bahwa meskipun pembuatannya dapat dilakukan secara online, pengambilan dan legalisasi tetap perlu menandatangi kantor Disnaker setempat.
Jadi, cara membuat kartu kuning online di atas hanya untuk pembuatan akun dan mengisi data diri.
Syarat Membuat Kartu Kuning
Menurut informasi dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dikutip dari Kompas.com, persyaratan dan cara membuat kartu kuning pada tahun ini tidak mengalami perubahan.
Dengan kata lain, persyaratan dan prosedur pembuatan kartu kuning masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dilansir dari laman Kemnaker, berikut syarat pembuatan kartu kuning 2023:
Baca Juga: Cara Membuat Surat Sakit Sekolah yang Lengkap Beserta Contohnya
Demikian tadi cara membuat kartu kuning online. Semoga bermanfaat!