Cara Membuat Kartu Kuning Online (AK1), Lengkap dengan Syaratnya

21 Mei 2024 12:15 WIB
Ilustrasi cara membuat kartu kuning online beserta syaratnya.
Ilustrasi cara membuat kartu kuning online beserta syaratnya. ( Dok. Indonesia.go.id)

 

Sonora.ID - Cara membuat kartu kuning online beserta syaratnya harus diketahui oleh Anda yang tengah mencari pekerjaan.

Kartu kuning atau disebut juga AK1 adalah dokumen penanda bagi pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tingkat kabupaten/kota.

Nah, sebagian perusahaan mewajibkan calon pelamar untuk menyertakan kartu kuning atau AK1 ini ketika akan mengajukan lamaran pekerjaan.

Kartu kuning bisa dibuat secara offline dengan mendatangi kantor Disnaker setempat maupun online melalui laman web Kemnaker.

Baca Juga: 6 Cara Cek IMEI iPhone Sudah Terdaftar atau Belum, Coba Cek iPhone-mu! 

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Adapun cara membuat AK1 online yakni sebagai berikut.

  1. Buka laman https://karirhub.kemnaker.go.id/ atau bisa juga dengan mengeklik tombol ini.
  2. Klik menu dengan lambang tiga garis dipojok kanan atas.
  3. Klik Daftar.
  4. Masukkan data diri berupa Nomor Induk Kendudukan (NIK) KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung yang sesuai.
  5. Klik Berikutnya.
  6. Isi data akun berupa data diri.
  7. Pilih "Daftar sebagai Pencari Keja".
  8. Unggah foto resmi ukua 3x4 cm.
  9. Klik tombol Simpan dan data Anda akan tersimpan di Disnaker.
  10. Pencetakan dan pengambilan kartu kuning yang telah dilegalisasi dapat dilakukan di kantor Disnaker.

Berdasarkan langkah dan cara di atas, dapat kita ketahui bahwa meskipun pembuatannya dapat dilakukan secara online, pengambilan dan legalisasi tetap perlu menandatangi kantor Disnaker setempat.

Jadi, cara membuat kartu kuning online di atas hanya untuk pembuatan akun dan mengisi data diri.

Syarat Membuat Kartu Kuning

Menurut informasi dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dikutip dari Kompas.com, persyaratan dan cara membuat kartu kuning pada tahun ini tidak mengalami perubahan.

Dengan kata lain, persyaratan dan prosedur pembuatan kartu kuning masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dilansir dari laman Kemnaker, berikut syarat pembuatan kartu kuning 2023:

  • Fotokopi KTP
  • Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3x4 centimeter sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika ada)
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Sakit Sekolah yang Lengkap Beserta Contohnya

Demikian tadi cara membuat kartu kuning online. Semoga bermanfaat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm