Kurban merupakan ibadah yang dianjurkan dalam Islam, begitu ditekankan bagi umat muslim yang memiliki kelebihan harta. Nabi Muhammad saw. pernah bersabda terkait imbauan berkurban dalam sebuah hadis riwayat Imam Ahmad.
“Barang siapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami," (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).
Istilah kurban berasal dari bentuk masdar (قربان), yakni qaraba (قرب) yang berarti dekat. Kata kurban dalam bahasa Arab memiliki sinonim al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang artinya binatang sembelihan.
Kurban dapat dimaknai sebagai binatang sembelihan yang dipersembahkan kepada Allah Swt. sebagai wujud ketaatan seorang muslim. Penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk taqarrub 'mendekatkan diri kepada Allah Swt.' ialah berkurban.
Menurut ulama kalangan Mazhab Maliki dan Syafi’i, hukum pelaksanaan ibadah kurban adalah sunah muakadah, begitu dianjurkan untuk ditunaikan. Sementara itu, menurut Imam Abu Hanifah dalam mazhab Hanafi, ibadah kurban hukumnya wajib bagi yang mampu dan berkecukupan.
Pendapat Abu Hanifah di atas merujuk kepada tindakan Rasulullah saw. yang tidak pernah meninggalkan ibadah tersebut sepanjang hidupnya. Beliau selalu menunaikannya sejak ibadah itu disyariatkan sampai waktu wafatnya.
Hadirin kaum muslimin, jemaah Jumat rahimakumullah,
Kurban harus binatang ternak yang memenuhi jenis, syarat, dan ketentuan tertentu. Hewan ternak yang dapat dijadikan kurban di antaranya adalah unta, sapi, kerbau, dan kambing. Ibadah kurban dilakukan pada Hari Raya Iduladha, yang bertepatan pada 10 Zulhijah, serta hari-hari tasyrik meliputi 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Makna dari ibadah kurban salah satunya adalah bentuk ketakwaan seorang muslim. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Kautsar ayat 1-3 sebagai berikut:
Baca Juga: 3 Khutbah Jumat Awal Bulan Dzulqa'dah, Singkat Namun Menyentuh Hati!
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ
Arab Latinnya:
Innā a‘ṭainākal-kauṡar(a). Faṣalli lirabbika wanḥar. Inna syāni'aka huwal-abtar(u).
Artinya:
“Sesungguhnya Kami telah memberimu [Nabi Muhammad] nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah! Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus [dari rahmat Allah],” (QS. Al-Kautsar [108]: 1-3).
Hadirin kaum muslimin, jemaah Jumat rahimakumullah,