Masyarakat yang tergolong kategori penerima subsidi elpiji tiga kilogram, diminta aktif melaporkan kepada jajarannya atau Pemerintah Kota Banjarmasin, jika menemukan ada pangkalan gas elpiji yang menaikkan harga tanpa alasan.
Baca Juga: Terkait Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Sumut, KPPU Kanwil I Panggil Pertamina Regional Sumbagut
“Sementara untuk pangkalan, kita ingakan agar jangan coba-coba bermain di Banjarmasin untuk menyalahgunakan penjualan gas elpiji ini. Jika mendapatkan izin, maka laksanakan sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Seperti diketahui, kelangkaan elpiji tiga kilogram di Banjarmasin berimbas pada sanksi yang diberikan kepada sejumlah pangkalan.
Mereka terbukti menjual tabung melon di luar dari harga yang seharusnya dan menjual kepada mereka yang tidak berhak atau bukan penerima manfaat subsidi yang sudah terdaftar.
Sanksinya beragam, mulai dari pembinaan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Baca Juga: Korban Gempa Cianjur Dapat Bantuan Gas LPG 3 Kg dan Sembako dari Kowarteg