Banjarmasin, Sonora.ID – Kelangkaan pasokan gas elpiji tiga kilogram di Banjarmasin selama beberapa pekan terakhir, ditindaklanjuti dengan pembentukan tim khusus oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Tim tersebut dibentuk untuk mencari penyebab utama dari kelangkaan di tengah tingginya kebutuhan tabung melon bersubsidi itu.
Selain langka di pasaran, baik di agen maupun pangkalan, keberadaan gas elpiji tiga kilogram juga mahal dan terpantau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.500 pertabung yang sudah ditentukan.
“Kita bentuk tim khusus bersama teman-teman reskrim dan intel di jajaran Polsek untuk melakukan pengecekan penjualan gas elpiji subsidi. Mulai dari agen, pangkalan maupun tempat penjualan lainnya,” tutur Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, belum lama ini.
Baca Juga: Elpiji 3 Kg Langka, Pj. Bupati PPU Panggil Pertamina dan Para Agen LPG
Tim tersebut sudah melakukan pengecekan beberapa hari sebelumnya, untuk melihat kondisi nyata di lapangan dan mencari penyebab utamanya. Mengingat, pasokan dari Pertamina diklaim sudah sesuai dengan kebutuhan dan tidak ada pengurangan ke tingkat agen dan pangkalan.
Dugaan adanya permainan dalam praktik penjualan gas elpiji tiga kilogram di Banjarmasin, juga dibenarkan oleh Eru.
Dari hasil pemantauan tim khusus, sudah ada barang bukti yang diamankan yang diduga terkait dengan ‘kenakalan’ pengecer gas melon.
Terutama yang menjual elpiji tiga kilogram di atas HET, seperti Rp40.000 pertabung.
Eru menambahkan, pihaknya juga masih mendalami masalah tersebut serta keterkaitan pemilik pangkalan dalam menaikkan harga yang di atas ketentuan.
Masyarakat yang tergolong kategori penerima subsidi elpiji tiga kilogram, diminta aktif melaporkan kepada jajarannya atau Pemerintah Kota Banjarmasin, jika menemukan ada pangkalan gas elpiji yang menaikkan harga tanpa alasan.
Baca Juga: Terkait Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Sumut, KPPU Kanwil I Panggil Pertamina Regional Sumbagut
“Sementara untuk pangkalan, kita ingakan agar jangan coba-coba bermain di Banjarmasin untuk menyalahgunakan penjualan gas elpiji ini. Jika mendapatkan izin, maka laksanakan sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Seperti diketahui, kelangkaan elpiji tiga kilogram di Banjarmasin berimbas pada sanksi yang diberikan kepada sejumlah pangkalan.
Mereka terbukti menjual tabung melon di luar dari harga yang seharusnya dan menjual kepada mereka yang tidak berhak atau bukan penerima manfaat subsidi yang sudah terdaftar.
Sanksinya beragam, mulai dari pembinaan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Baca Juga: Korban Gempa Cianjur Dapat Bantuan Gas LPG 3 Kg dan Sembako dari Kowarteg