Sonora.ID – Indonesia adalah negara yang terkenal kaya akan bahan galian hasil tambang. Bahan galian itu sendiri dibagi menjadi beberapa jenis.
Ada jenis bahan galian a, b, dan juga c. lantas, apa saja contoh bahan galian golongan a, b, dan c? simak ulasannya dalam artikel berikut ini.
Istilah bahan galian berasal dari terjemahan bahasa Inggris, yakni mineral. Mineral adalah biji-biji dari emas, perak, tembaga, timah, bismut, kaleng, logam putih, seng, besi, dan sebagainya.
Pengertian bahan galian dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan, bahan galian adalah unsur-unsur kimia, mineral-mineral, biji-biji, dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam.
Baca Juga: Berdampak Buruk, Warga Cepogo Boyolali Tolak Penambangan Galian C
Beragam hasil galian bahan tambang memiliki potensi ekonomi yang sangat tinggi sehingga menjadi perhatian khusus pemerintah.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan Pasal 3 ayat 1:
Bahan-bahan galian dibagi atas tiga golongan:
Golongan A
Bahan tambang golongan A merupakan bahan galian yang sangat penting untuk pertahanan dan keamanan negara serta penting bagi stabilitas ekonomi nasional.