Sonora.ID – Belakangan ini sering ada seruan boycot untuk produk-produk yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel atau pro zionis. Lantas, apa arti boycot?
Kata Boycot atau boikot belakangan ini sering muncul seiring dengan isu genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina.
Banyak ajakan boikot produk pro Israel, dan bahkan ada sejumlah daftar produk pro Israel yang bertebaran di media sosial.
Bahkan, berdasarkan Fatwa MUI yang belum lama diterbitkan, MUI mengharamkan produk pro Israel.
Baca Juga: Fans Kecewa, Ini Deretan Idol K-Pop yang Pamer Brand Pro-Israel ke Sosmed
Arti boycot atau boikot
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, boikot artinya “bersekongkol menolak untuk bekerja sama (berurusan dagang, berbicara, ikut serta, dan sebagainya).”
Menurut pengertian lain, boikot atau pemulauan adalah tindakan untuk tidak menggunakan, membeli, atau berurusan dengan seseorang atau suatu organisasi sebagai wujud protes atau sebagai suatu bentuk pemaksaan.
Hal ini biasanya dilakukan sebagai respons terhadap tindakan yang dianggap tak etis, tak sesuai nilai-nilai, atau bertentangan dengan pandangan atau tujuan tertentu.
Kata ini berasal dari serapan bahasa Inggris boycott yang mulai digunakan sejak "Perang Tanah" di Irlandia pada sekitar tahun 1880-an dan berasal dari nama Charles Boycott, seorang agen lahan (estate agent) untuk tuan tanah Earl Erne.