Banjarmasin, Sonora.ID – Diungkapkan Ari Yani, Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin, aplikasi itu akan mendukung keberadaan MPP yang saat ini berlokasi di bekas gedung Mitra Plaza, Jalan Pangeran Antasari.
Seperti halnya MPP fisik, layanan yang ada di aplikasi MPP Digital Nasional akan memudahkan masyarakat untuk melakukan pengurusan dokumen, khususnya perizinan.
“Setelah adanya gedung MPP, tentu nantinya juga akan harus dikembangkan lagi dengan MPP Digital,” tuturnya.
Aplikasi itu diakui Ari, dimiliki oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) RI, yang mulai digunakan sejak akhir tahun lalu oleh Pemerintah Pusat.
Meskipun sudah mulai menyusun rencana, pihaknya masih harus menunggu sejumlah persyaratan sebelum dapat mengimplementasikan aplikasi tersebut.
Yakni syarat cakupan kepemilikan KTP atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang harus mencapai 4,4% dari total penduduk yang di wilayah tersebut yang sudah masuk usia wajib KTP.
Sayangnya, hingga saat ini cakupannya masih sekitar 2%, berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banjarmasin, yang diterima pihaknya belum lama ini.
Baca Juga: Peringatan 1 Juni, Wawali Kota Banjarmasin Ingatkan Makna Pancasila
Untuk itu, Ia mendorong masyarakat Kota Banjarmasin untuk dapat melakukan aktivasi IKD atau KTP Digital, agar kemudahan pelayanan perizinan juga dapat diwujudkan.
“Ketika capaiannya sudah 4,4%, baru MPP Digital Nasional akan dilaksanakan. Itu nanti juga akan diresmikan oleh KemenPAN-RB,” pungkasnya.
Seperti diketahui, MPP Digital Nasional merupakan bentuk pelayanan publik berbasis elektronik pemerintah daerah yang terintegrasi dalam satu platform.
MPP Digital menjadi bagian dari strategi taktis guna mempercepat pelayanan publik, termasuk untuk meningkatkan investasi.
Aplikasi tersebut merupakan pengembangan dari aplikasi SmartKampung milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Penyerahan source code dan buku manual aplikasi MPP Digital Nasional kepada KemenPAN-RB selaku penyelenggara dan koordinator pelaksanaan kebijakan pelayanan publik sudah dilakukan pada akhir bulan Oktober tahun lalu, oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Saat ini sudah ada 61 daerah di Indonesia yang sudah menggunakan dan terintegrasi dengan MPP Digital Nasional, termasuk empat kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah dan Hulu Sungai Selatan.
Baca Juga: DPRD Kalsel & Timsel Siap Pilih Anggota KPID Periode 2024-2027