Sonora.ID - Para pegawai negeri sipil (PNS) yang termasuk sebagai aparatur sipil negara (ASN) saat ini mungkin tengah bertanya-tanya, gaji ke-13 kapan cair?
Pencairan gaji ke-13 dan siapa saja kelompok yang berhak menerimanya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Dalam Pasal 12 ayat 1 tertulis bahwa gaji ketiga belas tahun 2024 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
Berdasarkan penjelasan tersebut, gaji ke-13 seharusnya cair pada 1 Juni 2024. Namun, 1 Juni merupakan Hari Lahir Pancasila yang merupakan hari libur nasional.
Sementara itu, 2 Juni juga merupakan hari Minggu yang termasuk hari libur.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem pada 3-4 Juni 2024, Waspada Daerah Ini
Sementara itu, diketahui dari Kompas.com berdasarkan konfirmasi Yoka Krisma Wijaya selaku Corporate Secretary PT Taspen (Persero), gaji ke-13 ASN akan mulai dicairkan hari ini, Senin, 3 Juni 2024 dengan dikirim ke rekening masing-masing.
"Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," kata Yoka.
Adapun gaji ke-13 adalah gaji tambahan bagi ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Besarannya disesuaikan dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.
Kelompok Penerima Gaji ke-13
PP Nomor 14 Tahun 2024 juga menjelaskan tentang siapa saja komponen dan penerima gaji ke-13, berikut daftarnya.
Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Hari Ini, 3 Juni 2024 di Jabodetabek
Akan tetapi, tidak semua pegawai non-ASN, atau yang dikenal sebagai honorer, dapat menerima gaji ke-13.
Pegawai non-ASN yang berhak mendapatkan gaji ke-13 harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Demikian tadi penjelasan tentang gaji ke-13 kapan cair dan siapa saja kelompok ASN penerimanya. Semoga artikel ini dapat menjawab pertanyaan Anda.