Gaji ke-13 Kapan Cair? Ini 10 Kelompok yang Berhak Terima Menurut PP

3 Juni 2024 14:26 WIB
Ilustrasi untuk gaji ke-13 kapan cair dan kelompok penerimanya menurut PP.
Ilustrasi untuk gaji ke-13 kapan cair dan kelompok penerimanya menurut PP. ( Pixabay/Kevin Schneider)

Sonora.ID - Para pegawai negeri sipil (PNS) yang termasuk sebagai aparatur sipil negara (ASN) saat ini mungkin tengah bertanya-tanya, gaji ke-13 kapan cair?

Pencairan gaji ke-13 dan siapa saja kelompok yang berhak menerimanya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.

Dalam Pasal 12 ayat 1 tertulis bahwa gaji ketiga belas tahun 2024 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

Berdasarkan penjelasan tersebut, gaji ke-13 seharusnya cair pada 1 Juni 2024. Namun, 1 Juni merupakan Hari Lahir Pancasila yang merupakan hari libur nasional.

Sementara itu, 2 Juni juga merupakan hari Minggu yang termasuk hari libur.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem pada 3-4 Juni 2024, Waspada Daerah Ini

Sementara itu, diketahui dari Kompas.com berdasarkan konfirmasi Yoka Krisma Wijaya selaku Corporate Secretary PT Taspen (Persero), gaji ke-13 ASN akan mulai dicairkan hari ini, Senin, 3 Juni 2024 dengan dikirim ke rekening masing-masing.

"Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," kata Yoka.

Adapun gaji ke-13 adalah gaji tambahan bagi ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Besarannya disesuaikan dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.

Kelompok Penerima Gaji ke-13

PP Nomor 14 Tahun 2024 juga menjelaskan tentang siapa saja komponen dan penerima gaji ke-13, berikut daftarnya.

  • PNS dan calon PNS (CPNS)
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun
  • Penerima tunjangan pokok.

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Hari Ini, 3 Juni 2024 di Jabodetabek

Akan tetapi, tidak semua pegawai non-ASN, atau yang dikenal sebagai honorer, dapat menerima gaji ke-13.

Pegawai non-ASN yang berhak mendapatkan gaji ke-13 harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dalam perjanjian tersebut tercantum hak untuk menerima gaji ke-13.
  2. Telah ditetapkan untuk menerima gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian tadi penjelasan tentang gaji ke-13 kapan cair dan siapa saja kelompok ASN penerimanya. Semoga artikel ini dapat menjawab pertanyaan Anda.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm