Ketentuan Gaji Cuti 6 Bulan bagi Ibu Melahirkan
Sementara itu, jaminan mendapatkan gaji bagi ibu yang cuti melahirkan selama enam bulan dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat (2), dengan ketentuan:
a. secara penuh untuk tiga bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Baca Juga: 12 Instansi dengan Formasi CPNS 2024 Terbanyak, Ini Detail Lengkapnya
Seperti yang dijelasan dalam Rancangan UU KIA, hal ini dilakukan guna meningkatkan kualitas ibu dan anak yang lebih baik guna mencapai kesejahteraan lahir dan batin.
Kesejahteraan ibu dan anak merupakan kondisi yang menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak dalam keluarga yang bersifat fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual sehingga dapat mengembangkan diri secara optimal melalui adaptasi, hubungan, pertumbuhan, afeksi, dan pemecahan sesuai fungsi sosial dalam perkembangan kehidupan masyarakat.