UU KIA Disahkan, Ini Syarat Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu

6 Juni 2024 11:50 WIB
Ilustrasi UU KIA disahkan, ini syarat cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu.
Ilustrasi UU KIA disahkan, ini syarat cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu. ( Pixabay/jessica45)

Ketentuan Gaji Cuti 6 Bulan bagi Ibu Melahirkan

Sementara itu, jaminan mendapatkan gaji bagi ibu yang cuti melahirkan selama enam bulan dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat (2), dengan ketentuan:

a. secara penuh untuk tiga bulan pertama;

b. secara penuh untuk bulan keempat; dan

c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Baca Juga: 12 Instansi dengan Formasi CPNS 2024 Terbanyak, Ini Detail Lengkapnya

Seperti yang dijelasan dalam Rancangan UU KIA, hal ini dilakukan guna meningkatkan kualitas ibu dan anak yang lebih baik guna mencapai kesejahteraan lahir dan batin.

Kesejahteraan ibu dan anak merupakan kondisi yang menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak dalam keluarga yang bersifat fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual sehingga dapat mengembangkan diri secara optimal melalui adaptasi, hubungan, pertumbuhan, afeksi, dan pemecahan sesuai fungsi sosial dalam perkembangan kehidupan masyarakat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm