Sonora.ID - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (4/6/2024).
Salah satu poin yang mencuri perhatian banyak orang adalah cuti bagi ibu melahirkan yang bisa mencapai 6 bulan.
Hal tersebut tentunya merupakan kabar gembira. Sebelum UU KIA disahkan, ibu melahirkan di Indonesia hanya diberi cuti maksimal 3 bulan saja.
Bukan hanya itu, ibu melahirkan yang cuti selama enam bulan juga dijamin akan tetap mendapatkan gaji, demikian dikutip dari Kompas.com.
Namun, cuti enam bulan bagi ibu hamil beserta jaminan upahnya dalam UU KIA memiliki syarat dan ketentuan.
Baca Juga: Daerah Ini Berpotensi Hujan Lebat hingga Angin Kencang pada 6-7 Juni 2024, Cek!
Syarat Cuti Melahirkan 6 Bulan
Dalam Pasal 4 Ayat (3), tercatat bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat, yakni:
Adapun berdasarkan Pasal 4 Ayat (5), terdapat dua kondisi khusus yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3).
Apabila memenuhi kondisi khusus tersebut dengan disertai surat dari dokter, maka seorang ibu bisa mendapat cuti tambahan selama tiga bulan.
Ketentuan Gaji Cuti 6 Bulan bagi Ibu Melahirkan
Sementara itu, jaminan mendapatkan gaji bagi ibu yang cuti melahirkan selama enam bulan dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat (2), dengan ketentuan:
a. secara penuh untuk tiga bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Baca Juga: 12 Instansi dengan Formasi CPNS 2024 Terbanyak, Ini Detail Lengkapnya
Seperti yang dijelasan dalam Rancangan UU KIA, hal ini dilakukan guna meningkatkan kualitas ibu dan anak yang lebih baik guna mencapai kesejahteraan lahir dan batin.
Kesejahteraan ibu dan anak merupakan kondisi yang menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak dalam keluarga yang bersifat fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual sehingga dapat mengembangkan diri secara optimal melalui adaptasi, hubungan, pertumbuhan, afeksi, dan pemecahan sesuai fungsi sosial dalam perkembangan kehidupan masyarakat.