Perkuat Organisasi dan Pelaksanaan Tugas di Daerah, OJK D.I. Yogyakarta Gelar Pengukuhan Pimpinan Baru

12 Juni 2024 11:55 WIB
Perkuat Organisasi dan Pelaksanaan Tugas di Daerah, OJK D.I. Yogyakarta Gelar Pengukuhan Pimpinan Baru
Perkuat Organisasi dan Pelaksanaan Tugas di Daerah, OJK D.I. Yogyakarta Gelar Pengukuhan Pimpinan Baru ( )

DIY, Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Pengukuhan Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Yunianto, menggantikan Parjiman yang mendapat posisi baru sebagai Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Senin, 10 Juni 2024.

Pengukuhan dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, Forkopimda, Pimpinan Industri Jasa Keuangan, Akademisi, Tokoh Penggerak, dan Media di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor OJK sangat bergantung pada profesionalisme dan integritas pejabat publik.

Baca Juga: OJK Kalbar Optimalkan Laku Pandai di ERB 2024

“Pemimpin Kantor OJK Daerah harus mampu menjalin komunikasi, koordinasi, dan kerja sama yang baik dengan pemangku kepentingan di Daerah. Dengan demikian, sinergi yang baik antar pihak akan mendukung lingkungan kerja yang kondusif, inovatif, dan produktif,” kata Inarno.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan (UU P2SK), tantangan pelaksanaan tugas OJK ke depan semakin meningkat dengan bertambah luasnya kewenangan OJK pasca UU P2SK.

“Ekspektasi stakeholder semakin tinggi terhadap keberhasilan pelaksanaan tugas OJK, untuk itu dibutuhkan sosok pemimpin yang andal dalam mengawal OJK di Daerah,” imbuh Inarno.

Sementara itu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam sambutannya menyatakan bahwa kehadiran OJK DIY memberikan dampak yang nyata bagi percepatan akses keuangan kepada masyarakat.

“Selama ini, telah terjalin harmonisasi hubungan kemitraan yang baik antara OJK DIY dengan Pemerintah Daerah DIY salah satunya melalui optimalisasi peran TPAKD.

Harapannya, TPAKD dapat turut memperbesar skala produksi lokal, dengan memanfaatkan ruang ekspansi sistem keuangan, terutama bagi kalangan UMKM,” kata Sri Sultan.

Baca Juga: DIY Raih Anugrah Adinata Syariah Untuk 5 Kategori Tahun 2024

Lebih lanjut, Sri Sultan menyampaikan bahwa momen pergantian Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta juga diharapkan dapat mendorong peran dan eksistensi OJK DIY dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang merata, partisipatif dan inklusif.

Harapan ini sejalan dengan program Pemerintah untuk memperkuat ekonomi daerah, guna menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Parjiman yang selama 4 tahun menjabat sebagai Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan telah banyak sinergi dan kolaborasi yang dilakukan oleh Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Industri Jasa Keuangan, serta stakeholder lainnya diantaranya dalam bentuk program dan kegiatan literasi inklusi keuangan, penanganan aktivitas keuangan ilegal, FKIJK, TPAKD dan kegiatan lainnya.

“Saya berharap sinergi dan kolaborasi yang sudah dibangun dengan baik selama ini  dapat dilanjutkan oleh pemimpin OJK DIY yang baru,” kata Parjiman.

Sementara itu, Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta yang baru Eko Yunianto menyatakan akan melanjutkan estafet kepemimpinan dan meneruskan prestasi yang sudah diraih periode sebelumnya.

“Kami akan senantiasa bersinergi dengan pemerintah daerah, akademisi, dan stakeholder terkait. Kami juga berkomitmen untuk meneruskan prestasi yang sudah diraih pada periode kepemimpinan sebelumnya dan memperbaiki serta mengoptimalkan berbagai hal yang dirasa belum optimal,” kata Eko Yunianto.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm