Banjarmasin, Sonora.ID – Jajaran Polda Kalsel pada awal Juni lalu berhasil menggagalkan penyelundupan 32 meter kubik kayu meranti di Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin.
Sebanyak enam pelaku penyelundupan kayu hasil illegal logging tersebut berhasil diamankan saat penyelundupan kelima yang dilakukan pelaku.
Saat konferensi pers, pada Kamis (13/06), Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sebelumnya telah menyelundupkan 130 meter kubik kayu di rentang Januari sampai Mei 2024.
“Dari pengakuan tersangka, ini yang kelima mereka selundupkan,” ucap Andi.
Ia menerangkan, kayu yang diselundupkan merupakan hasil hutan yang dilindungi. Para pelaku membuat dokumen surat palsu dari pemilik usaha dagang yang punya legalitas.
“Saat di Pelabuhan Trisakti, pelaku sempat melarikan diri. Dan saat kami selidiki, ternyata dokumen itu bukan dikeluarkan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Baca Juga: Datangkan Dosen Filipina, UNISKA MAB Banjarmasin Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Mahasiswa
Dijelaskan Andi, tak hanya berhasil mengamankan 32 meter kubik kayu Meranti, pihaknya juga berhasil menggagalkan pengiriman kayu terentang sebanyak 60 meter kubik di dua kapal pada awal bulan tadi.
Kayu terentang ini diamankan di perairan Danau Panggang, Hulu Sungai Utara (HSU) yang datang dari Sungai Jaya, Kalimantan Tengah.
“Masih kami lakukan penyelidikan mencari siapa pemilik utamanya,” tandasnya.