Pihaknya menjelaskan, kendala tersebut terjadi karena seluruh layanan akan menggunakan NIK sebagai NPWP.
Berikut ini adalah beberapa layanan administrasi yang memerlukan NIK sebagai NPWP:
Layanan pencairan dana pemerintah,
Layanan ekspor Layanan impor,
Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya,
Layanan pendirian badan usaha dan
Perizinan berusaha.
Di sisi lain, layanan administrasi pemerintahan yang selain diselenggarakan DJP Kemenkeu yang mensyaratkan penggunaan NPWP juga wajib menggunakan NIK sebagai NPWP mulai tahun depan.
Oleh sebab itu, sebaiknya wajib pajak segera melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum batas waktu yang sudah ditentukan yaitu 30 Juni 2024.
Pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara online oleh Wajib Pajak. Berikut cara pemadanan NIK menjadi NPWP:
Kunjungi laman pajak.go.id Kemudian, klik menu “Login” di pojok kanan atas
Masukkan 15 digit NPWP
Masukkan kata sandi yang sesuai masukkan kode keamanan (captcha)
Setelah berhasil login atau masuk ke akun, pilih menu “Profil”
Selanjutnya, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
Pada menu ini, pilih tab data lainnya
Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga
Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon
Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih "Validasi" dan klik "Ubah Profil" Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik "Ya" jika telah yakin dengan data yang diinput.
Untuk menguji apakah NIK berhasil dipadankan menjadi NPWP, cobalah untuk keluar atau logout dari situs pajak.go.id.
Lalu, masuk kembali dengan menggunakan NIK, kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan yang tersedia.
Jika NIK sudah tercantum pada menu "Profil", artinya NIK telah diperbarui dan dapat digunakan untuk mengurus segala administrasi perpajakan.