Sonora.ID – Masyarakat wajib pajak diminta untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024.
Apa yang akan terjadi bagi wajib pajak jika tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP?
Pemadanan NIK-NPWP merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di mana pemerintah ingin menerapkan Single Identity Number (SIN).
Dengan begitu, satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan, lewat kebijakan tersebut.
Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP hingga batas waktu yang sudah ditentukan akan mengalami kendala dalam mengurus sejumlah layanan ke depannya.
Berikut ini adalah beberapa hal yang akan terjadi bagi wajib pajak jika tidak memadankan NIK-NPWP.
Baca Juga: Simak! Cara Pemadanan NIK-NPWP, Batas Hingga Akhir Bulan Juni 2024
Layanan sulit diakses
Melansir Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, Wajib Pajak yang tidak melakukan pemandanan NIK menjadi NPWP akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
"Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP," ujar Dwi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/6/2024).
Pihaknya menjelaskan, kendala tersebut terjadi karena seluruh layanan akan menggunakan NIK sebagai NPWP.
Berikut ini adalah beberapa layanan administrasi yang memerlukan NIK sebagai NPWP:
Di sisi lain, layanan administrasi pemerintahan yang selain diselenggarakan DJP Kemenkeu yang mensyaratkan penggunaan NPWP juga wajib menggunakan NIK sebagai NPWP mulai tahun depan.
Oleh sebab itu, sebaiknya wajib pajak segera melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum batas waktu yang sudah ditentukan yaitu 30 Juni 2024.
Cara pemadanan NIK menjadi NPWP
Pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara online oleh Wajib Pajak. Berikut cara pemadanan NIK menjadi NPWP: