Apa yang Akan Terjadi Jika Wajib Pajak Tidak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP?

20 Juni 2024 15:45 WIB
pemadanan NIK-NPWP
pemadanan NIK-NPWP ( )

Sonora.ID – Masyarakat wajib pajak diminta untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024.

Apa yang akan terjadi bagi wajib pajak jika tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP?

Pemadanan NIK-NPWP merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di mana pemerintah ingin menerapkan Single Identity Number (SIN).

Dengan begitu, satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan, lewat kebijakan tersebut.

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP hingga batas waktu yang sudah ditentukan akan mengalami kendala dalam mengurus sejumlah layanan ke depannya.

Berikut ini adalah beberapa hal yang akan terjadi bagi wajib pajak jika tidak memadankan NIK-NPWP.

Baca Juga: Simak! Cara Pemadanan NIK-NPWP, Batas Hingga Akhir Bulan Juni 2024

Layanan sulit diakses

Melansir Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, Wajib Pajak yang tidak melakukan pemandanan NIK menjadi NPWP akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan.

"Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP," ujar Dwi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/6/2024).

Pihaknya menjelaskan, kendala tersebut terjadi karena seluruh layanan akan menggunakan NIK sebagai NPWP.

Berikut ini adalah beberapa layanan administrasi yang memerlukan NIK sebagai NPWP:

  • Layanan pencairan dana pemerintah,
  • Layanan ekspor Layanan impor,
  • Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya,
  • Layanan pendirian badan usaha dan
  • Perizinan berusaha.

Di sisi lain, layanan administrasi pemerintahan yang selain diselenggarakan DJP Kemenkeu yang mensyaratkan penggunaan NPWP juga wajib menggunakan NIK sebagai NPWP mulai tahun depan.

Oleh sebab itu, sebaiknya wajib pajak segera melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum batas waktu yang sudah ditentukan yaitu 30 Juni 2024.

Baca Juga: Bekerja Sama dengan KPP Tanah Abang Tiga, Kompas Gramedia Fasilitasi Layanan Pendampingan Pengisian SPT dan Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Cara pemadanan NIK menjadi NPWP

Pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara online oleh Wajib Pajak. Berikut cara pemadanan NIK menjadi NPWP:

  • Kunjungi laman pajak.go.id Kemudian, klik menu “Login” di pojok kanan atas
  • Masukkan 15 digit NPWP
  • Masukkan kata sandi yang sesuai masukkan kode keamanan (captcha)
  • Setelah berhasil login atau masuk ke akun, pilih menu “Profil”
  • Selanjutnya, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  • Pada menu ini, pilih tab data lainnya
  • Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga
  • Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon
  • Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih "Validasi" dan klik "Ubah Profil" Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik "Ya" jika telah yakin dengan data yang diinput.
  • Untuk menguji apakah NIK berhasil dipadankan menjadi NPWP, cobalah untuk keluar atau logout dari situs pajak.go.id.
  • Lalu, masuk kembali dengan menggunakan NIK, kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan yang tersedia.
  • Jika NIK sudah tercantum pada menu "Profil", artinya NIK telah diperbarui dan dapat digunakan untuk mengurus segala administrasi perpajakan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm