Terus Berpolemik, Pemprov Sulsel Minta W Super Club Tutup Sementara

21 Juni 2024 15:44 WIB
Plh Sekda Provinsi Sulsel, Andi Darmawan Bintang menggelar rapat bersama manajemen W Super Club Makassar
Plh Sekda Provinsi Sulsel, Andi Darmawan Bintang menggelar rapat bersama manajemen W Super Club Makassar ( Dok Pemprov Sulsel)

"Kita berharap, agar persepsi yang tersebar luas tidak beda jauh dengan restoran yang ada di luar sana, itu sebagai saran kami kepada pihak manajemen W Super Club," harapnya.

Baca Juga: Penempatan Pejabat di Pemprov Sulsel Sarat Kepentingan Politik

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sulsel, Andi Arwin Aziz, menyampaikan, semua pihak harus menahan diri untuk tidak mengaktifkan kegiatan operasional di sana, meski diantaranya sudah memiliki izin.

Dikarenakan menghargai laporan masyarakat, maka dilakukan konsolidasi dengan semua pihak.

"Kami juga dari Satpol PP akan melakukan patroli beserta dengan tim terpadu untuk memastikan bahwa untuk malam ini tidak ada operasional di tempat tersebut sebagaimana dengan kesepakatan bersama kita tadi," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Sulsel, Muhammad Arafah, mengatakan, izin dari W Super Club itu sangat jelas, yakni izin bar.

Izin tersebut dilengkapi dengan surat rekomendasi Pemkot Makassar terkait penjualan minuman beralkohol dengan tipe B dan C, dan itu sudah lengkap.

Tetapi, kata Arafah, izin diskotik atau club malam itu tidak ada dan itu telah dikembalikan.

Ada berkas yang harus dilengkapi karena tidak mudah mengeluarkan izin diskotik.

"Ada tim terpadu yakni Disbudpar, Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, dan juga Disperindag dan itu masih berproses. Dan jika mereka belum melengkapi berkas tersebut, otomatis tidak keluar surat izinnya," ungkap Arafah yang juga Plh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulsel.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm