Makassar, Sonora.ID - Manajemen PT Semen Tonasa baru-baru ini menemui Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh di Rumah Jabatan Gubernur, untuk melaporkan beberapa hal.
Diantaranya terkait pengembangan bisnis hingga perpanjangan izin PT Semen Tonasa yang berkedudukan di Kabupaten Pangkep.
Dalam pertemuan tersebut terungkap jika izin PT Semen Tonasa akan berakhir pada Desember 2024 mendatang.
Karena itu, Penjabat Gubernur Prof Zudan berharap manajemen PT Semen Tonasa segera melengkapi dokumen perpanjangan izin.
Baca Juga: OJK Ajak Masyarakat Edukasi Bersama Bahaya Pinjol dan Investasi Ilegal
Dengan demikian, apa yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ataupun Pemerintah Kabupaten Pangkep bisa segera dilakukan.
"Tolong selesaikan dokumennya, urus penyelesaian secepatnya. Nanti teman-teman di Pemprov Sulsel bisa selesaikan kalau sudah lengkap dokumennya dari PT Semen Tonasa," kata Prof Zudan. Prof Zudan meminta pihak PT Semen Tonasa menyelesaikan urusan dokumen di awal Juli.
Sementara, Direktur Utama PT Semen Tonasa, Asruddin, mengaku sangat bersyukur bisa hadir dan bertemu langsung Penjabat Gubernur Prof Zudan. Ia berharap, apa yang menjadi kewajiban PT Semen Tonasa bisa segera diselesaikan.
"Ada berbagai izin yang akan berakhir di akhir tahun 2024 ini. Untuk itu, kami akan segera menyelesaikan berbagai kebutuhan dokumen perpanjangan izin-izin tersebut. Ada juga pengembangan lahan baru yang kami rencanakan," ungkapnya.
Baca Juga: Pabrik Tonasa V Raih Predikat Zero Accident dan Zero Covid-19
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Kebijakan Teknik Geologi dan Tanah Dinas ESDM Sulawesi Selatan, Ridwan, menjelaskan, pada prinsipnya pemerintah provinsi merespon dengan baik.
Apalagi ini, adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi PT Semen Tonasa khusus di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) di Kabupaten Pangkep.
"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2012. Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst. Perusahaan itu harus mengikuti persyaratan itu, nanti pemerintah pusat akan menetapkan atas usulan dari Pemerintah Provinsi Sulsel," jelasnya.
Lahan di KBAK tersebut akan dilakukan survei terlebih dahulu, baik pihak PT Semen Tonasa, pemerintah provinsi, maupun dari akademisi bisa melakukan survei.
"Untuk lahan akan dilakukan survei sesuai arahan Bapak Gubernur, dilakukan survei bersama. Jadi didalam regulasi itu boleh dilakukan oleh pemerintah daerah, boleh dilakukan perguruan tinggi atau badan usaha, nanti dilihat yang mana mau dipilih," pungkasnya.
Baca Juga: OJK Kalbar Optimalkan Laku Pandai di ERB 2024