KHUTBAH PERTAMA
الْحَمْدُ لِلَّهِ الْحَمْدُ لِلَّهِ مَالِكِ الْعَالَمِينَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ سَيِّدِ الْمُرْسَلِينَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ الصَّالِحِيْنَ وَأَشْهِدُ أَنْ لَّا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لا شَريكَ لَهُ الْمُنَزِّهُ عَنِ الْجِسْمِيَّةِ وَالْجِهَةِ وَجَمِيعِ النَّاقِصِينَ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِي كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ. أَمَّا بَعْدُ: عِبَادَ الرَّحْمَنِ فَإِنِّي أُوْصِيكُمْ وَنَفْسِي بتقوى الله المنانِ الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآنِ فِيهِ ايْتُ بَيْنَتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۚ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَلَمِينَ
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Mari kita senantiasa meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt. dengan cara menjalankan semua yang diperintahkan dan meninggalkan semua yang dilarang, karena takwa adalah bekal terbaik yang dibawa oleh seorang hamba untuk mendapat kebahagiaan yang abadi dan kekal di surga.
Ma’asyiral muslimin as’adakumullah
Ibadah haji adalah bagian dari rukun Islam yang kelima, dan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu baik dari laki-laki maupun perempuan dan hanya dilakukan sekali dalam seumur hidup. Ibadah haji memiliki beberapa tujuan di antaranya adalah melatih diri dan jiwa untuk semakin taqarrub (dekat) dengan sang Khaliq, merasakan kesamaan derajat antar manusia di hadapan-Nya, dan saling menghargai sesama makhluk-Nya. Perintah haji terdapat dalam surah al-Baqarah ayat 97, Allah Swt. berfirman:
“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.
Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”
Imam Jalaludin al-Mahalli dalam tafsir Jalalain menjelaskan bahwa melaksanakan haji di Mekah dan Madinah merupakan ibadah wajib bagi setiap orang Islam terhadap Allah Swt. yang dilakukan dengan kesengajaan.
Ibadah haji ini dikerjakan oleh semua orang Islam yang mampu melakukan perjalanan kepada-Nya yang dimaknai dengan adanya perbekalan dan kendaraan.