LP3KN Diyakini Kian Berkibar

1 Juli 2024 12:15 WIB
 Direktur Jenderal Bimas Katolik, Kementerian Agama, Suparman (kiri) menyerahkan pataka LP3KN kepada Muliawan Margadana setelah dikukuhkan sebagai Ketua Umum LP3KN yang baru, di Bandung, pada Sabtu, 29/6/2024.
Direktur Jenderal Bimas Katolik, Kementerian Agama, Suparman (kiri) menyerahkan pataka LP3KN kepada Muliawan Margadana setelah dikukuhkan sebagai Ketua Umum LP3KN yang baru, di Bandung, pada Sabtu, 29/6/2024. ( )

Sementara itu, Dirjen Bimas Katolik, Suparman mewakili pemerintah dalam acara pelantikan tersebut menyampaikan dua hal penting yaitu pemerintah melalui Kemenag RI mendukung penuh kepengurusan yang baru dilantik ini dan kedua diharapkan LP3KN di bawah kepemimpinan Muliawan meninggalkan legacy yang baik.

“Bapak Menteri Agama menitipkan salam hormat untuk kita semua dan sekaligus menyampaikan dukungan kepada Pengurus LP3KN”, ujar Suparman.

Kepengurusan dibawah Muliawan Margadana diyakini akan lebih mengibarkan LP3KN. Muliawan yang juga salah satu Ketua Panitia Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, dalam sambutannya mengatakan, banyaknya pekerjaan rumah yang sudah menanti.

Ia mengajak seluruh pengurus untuk menjalankan tugas sesuai bidangnya masing-masing dan memperbanyak anjangsana ke seluruh stakeholder LP3KN termasuk berkoordinasi dengan LP3KD di seluruh Indonesia.

“Kita harus kembali membangun brand LP3KN sebagai lembaga pembinaan. Karena itu, kita juga harus memperkuat kolaborasi dengan seluruh stakeholder LP3KN”.

Menutup sambutannya, Muliawan mengajak pengurus untuk Menyusun program-program strategis yang harus bisa dieksekusi.

“Walaupun banyak hal yang harus dikerjakan, saya meminta seluruh pengurus membuat program kerja yang tidak perlu banyak tapi harus dapat dieksekusi dan itu harus bermanfaat bagi pengembangan LP3KN.”

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm