Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta, tidak perlu khawatir.
Pada minggu pertama penerapan peraturan, akan ada petugas dari BPJS Kesehatan yang ditempatkan di tujuh kantor Polda.
Petugas BPJS Kesehatan akan melakukan sosialisasi dan memandu pemohon SIM untuk mendaftarkan diri.
Selain dilakukan di Polda, pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan juga dapat mendaftarkan diri melalui call center ataupun aplikasi.
“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” ujar David.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News