Sonora.ID - Mulai hari Senin (1/7/2024), sejumlah daerah telah menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat dan memperbanyak Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Di bulan Juli 2024 ini, sejumlah daerah melakukan uji coba layanan pengurusan SIM A, B, dan C.
Masyarakat perlu mengecek apakah daerahnya sudah melakukan uji coba ini atau belum.
Simak daftarnya berikut ini.
Baca Juga: Tanggal Merah di Bulan Juli 2024, Ada Berapa Hari Libur Nasional?
7 Daerah Tetapkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Mulai Juli 2024
Terdapat 7 daerah yang mulai melakukan uji coba menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM, yaitu:
Syarat ini masih berupa uji coba dan akan berlangsung hingga 30 September 2024 mendatang.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang belum atau tidak memiliki BPJS Kesehatan untuk segera mengurusnya.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta, tidak perlu khawatir.
Pada minggu pertama penerapan peraturan, akan ada petugas dari BPJS Kesehatan yang ditempatkan di tujuh kantor Polda.
Petugas BPJS Kesehatan akan melakukan sosialisasi dan memandu pemohon SIM untuk mendaftarkan diri.
Selain dilakukan di Polda, pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan juga dapat mendaftarkan diri melalui call center ataupun aplikasi.
“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” ujar David.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News