Bantul, Sonora.ID - KPP Pratama Bantul menggelar acara Tax Gathering 2024 yang bertempat di Hotel Grand Rohan Yogyakarta, pada Selasa, 2 Juli 2024.
Acara ini merupakan bentuk apresiasi DJP kepada Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Bantul atas kontribusinya terhadap pembangunan negara melalui ketaatan pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan.
Tax Gathering tahun ini mengusung tema “Bekti Nyawiji mBangun Negeri” dengan mengundang 100 Wajib Pajak di wilayah Kabupaten bantul. Pada acara ini Kepala KPP Pratama Bantul, Ida Ernawati, mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan atas sinergi yang telah terjalin dan kontribusi yang telah diberikan sehingga KPP Pratama Bantul dapat mencapai target penerimaan dan kepatuhan pajak tahun 2023.
Sebagai bentuk apresiasi, KPP Pratama Bantul memberikan penghargaan kepada 9 Wajib Pajak dengan kontribusi terbaik yang terbagi dalam 3 kategori Wajib Pajak, yaitu kategori Wajib Pajak dengan kontribusi terbesar, Wajib Pajak pembayar tepat waktu dan Wajib Pajak yang lapor SPT Tahunan tepat waktu.
Masing-masing kategori dipilih 3 Wajib Pajak yang mewakili Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Pemungut.
Baca Juga: Sudah 99% Wajib Pajak Orang Pribadi Lakukan Pemadanan NIK-NPWP
Untuk kategori Wajib Pajak dengan kontribusi terbesar diberikan kepada Liem Lian Foeng, PT. Pilar Prima Nusantara dan Bendahara Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.
Untuk kategori Wajib Pajak pembayar tepat waktu diberikan kepada Aditya Mursid, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Bendahara RSPAU Dr. S. Hardjolukito.
Sedangkan untuk kategori terakhir, Wajib Pajak yang lapor SPT Tahunan tepat waktu diberikan kepada Hendy Suharli, CV. Mitra Mulia dan Bendahara RSUD Panembahan Senopati.
Kepala Kanwil DJP D.I. Yogyakarta, Erna Sulistyowati, turut hadir pada acara ini dan memberikan sambutan.
Pada periode 2023 Kanwil DJP D.I.Y berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 6,014 Triliun atau sebesar 101,98 % dari target penerimaan sebesar Rp 5,897 Triliun.
Sedangkan pada tahun 2024, penerimaan Kanwil DJP DIY per 01 Juli 2024 adalah sebesar Rp 3,176 Triliun atau 48,18 % dari target penerimaan sebesar Rp 6,593 Triliun.
Realisasi penerimaan KPP Pratama Bantul per 1 Juli 2024 telah mencapai Rp 492 Milyar atau 46,47 % dari target penerimaan sebesar Rp 1.060 Milyar.
Selain memberikan apresiasi, KPP Pratama Bantul juga mengajak Wajib Pajak untuk aktif berdiskusi dalam sesi Tax Update untuk memperdalam pengetahuan perpajakan.
Acara diawali dengan penyampaian perkembangan peraturan perpajakan terkini dan materi tentang pencanangan pembangunan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Kepala Seksi Pengawasan I, Enggar Ferianto, dan Asisten Penyuluh Pajak Mahir, Ikhwan Catur Rahmawan.
Peraturan yang dibahas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Baca Juga: DJP Apresiasi Wajib Pajak Mendukung Program Pemadanan NIK-NPWP Dengan melakukan Pemadanan Mandiri
Kedua peraturan tersebut membahas tentang Tarif Efektif Rata-Rata yaitu cara penghitungan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Pada kesempatan ini, Kepala KPP Pratama Bantul juga memohon dukungan seluruh wajib pajak dan para pemangku kepentingan agar berhasil mewujudkan dan memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
KPP Pratama Bantul berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjalin sinergi dengan para Wajib Pajak dan pemangku kepentingan agar dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan pajak di wilayah Kabupaten Bantul.