Sonora.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, Rabu (3/7/2024).
Hal ini dilakukan oleh DKPP karena ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) setelah melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, ditegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Baca Juga: Segini Honor PKD Pilkada 2024, Beserta Tugas dan Kewajibannya
Sepak terjang Hasyim Asy’ari
Melansir dari Kompas.com, Hasyim telah menjabat sebagai Ketua KPU RI periode 2022-2027 sejak Selasa (12/4/2022).
Pemilihan dilakukan melalui rapat pleno komisioner KPU di Kantor KPU RI, Jakarta.
Rapat tersebut digelar setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik 7 orang komisioner KPU periode 2022-2027 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Komisioner tersebut diantaranya adalah Hasyim Asy'ari, Mochamad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.