Sementara itu terkait netralitas ASN dalam Pilkada, dia mengatakan Sekretaris Daerah (Sekda) harus memastikan jajarannya tidak menjadi bagian dari kekuatan kontestasi Pilkada. Sepperti diketahui bersama bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan berlangsung pada bulan November mendatang.
“Semua jajaran pemerintahan dari atas hingga bawah harus dipastikan tidak menjadi kekuatan dari kontestasi pilkada,“ ungkapnya.
Baca Juga: DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Karena Kasus Asusila, Ini Sepak Terjangnya di Dunia Politik
Jumadi menambahkan pada pilkada nanti harus dipastikan semua jajaran ASN tidak terlibat dan harus menjaga netralitas.
“Maka dari itu Pj Bupati atau Bupati harus memastikan agar ASN tidak terlibat,“ ujarnya (6/7/2024).
Dia juga mengatakan ada sanksi yang diberikan apabila ASN melanggar ketentuan yang tertuang dalam peraturan terkait Pilkada. Sanksi tersebut bisa yang dikeluarkan dari Bawaslu dan MenPanRB. Sanksi yang dikeluarkan bisa dalam bentuk teguran bahkan pemecatan.
Dia juga berujar bahwa andaikata ASN terlibat ini akan berpengaruh terhadap integritas kenegaraan serta kredibilitas pemilu.
Terkait Money Politics Jumadi memberikan masukan untuk Bawaslu agar dapat melakukan pengawasan secara maksimal, sehingga Money Politics itu tidak terjadi dalam kontestasi politik.