“Kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan dan bahan berbahaya,” tegas Adam.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 32 Meter Kubik Meranti
Seperti diketahui, kandungan zat alkanoid tropana dalam tanaman kecubung memiliki efek antikolinergik yang dapat meracuni sistem saraf.
Zat tersebut terkandung di semua bagian dari tanaman tersebut, baik daun maupun buah, yang kerap disalahgunakan oleh oknum warga.
Mereka yang mengonsumsi kecubung akan merasakan gejala yang beragam, mulai dari halusinasi hingga kejang dan sesak napas yang dapat berujung pada kematian jika melebihi dosis.
Efek sampingnya akan terasa sekitar 4-6 jam dan membuat penyalahgunanya lemas, mengantuk dan merasa depresi ketika zatnya sudah hilang.