DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka Persetujuan RPJPD dan Rancangan KUA PPAS serta Rancangan Perubahan

10 Juli 2024 11:40 WIB
Sidang Paripurna di kantor DPRD Kabupaten Malang
Sidang Paripurna di kantor DPRD Kabupaten Malang ( )
  1. Arah Kebijakan Pembangunan Lima Tahunan ke I (2025-2029) Penguatan Landasan Transformasi
  2. Arah Kebijakan Pembangunan Lima Tahunan ke II (2030-2034) Percepatan Transformasi
  3. Arah Kebijakan Pembangunan Lima Tahunan ke III (2035-2039) Perluasan Transformasi
  4. Arah Kebijakan Pembangunan Lima Tahunan ke IV (2040-2045) Kabupaten Malang Maju, Sejahtera, Berdaya Saing dan Berkelanjutan.

Jadi untuk RPJPD Tahun 2025-2045 terdapat 5 (lima) Misi, 17 (tujuh belas) Arah Pembangunan dan 40 (empat puluh) Indikator Utama Pembangunan.

Baca Juga: Bupati Malang Beri Apresiasi pada “Balindo” Batik Asli Donomulyo

Berkaitan dengan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah pada rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024, Bupati Sanusi menyampaikan beberapa poin, sebagai berikut:

1. Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Daerah sesuai dengan RKPD Tahun 2025, antara lain diarahkan pada:

a. Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan
b. Memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah berbasiskan pada pemanfaatan Teknologi Informasi yang modern
c. Meningkatkan kualitas SDM
d. Mengoptimalkan peran dan kontribusi BUMD
e. Meningkatkan pengelolaan aset daerah

2. Kebijakan Belanja Daerah sesuai RKPD Tahun 2025, diarahkan antara lain:

a. Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten Malang yang terdiri dari urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar dan yang tidak terkait dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan fungsi penunjang sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Sinkronisasi dengan kebijakan dan prioritas pembangunan Nasional dan Provinsi Jawa Timur.
c. Anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan kinerja yang terukur dan dalam rangka meningkatkan kinerja PNS.
d. Mengoptimalkan pemanfaatan belanja untuk penyelenggaraan belanja bantuan hibah dan belanja bantuan sosial dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
e. Mempersiapkan anggaran untuk Gaji dan Tunjangan PPPK yang diangkat dari Pegawai Non-ASN Kabupaten Malang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kebijakan Pembiayaan, adanya prakiraan atas pendapatan dan belanja daerah, maka Kebijakan Pembiayaan baik dari sisi penerimaan, maupun dari sisi pengeluaran pembiayaan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip prudential (kehati-hatian) dan memperhatikan kondisi kemampuan keungan daerah secara rasional.

Selain itu, Bupati Sanusi menyampaikan bahwa RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 ini menjadikan pedoman atau acuan dalam menetapkan kebijakan dan strategi pembangunan daerah dalam 20 tahun kedepan sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan yang telah disepakati seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).

Oleh: Adam Fauzan Muhfti

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm