Malang, Sonora.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menyelenggarakan Rapat Paripurna pada hari Selasa (09/07/2024), di dalam Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda “Persetujuan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Perubahan Tahun Anggaran 2024”.
Pada rapat paripurna dipimpin sekaligus dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi S.Sos dan dihadiri juga oleh Bupati Kabupaten Malang Drs. H. M. Sanusi, S.H., M.H., Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), beserta para tamu undangan lainnya.
Dalam rangkaian rapat paripurna tersebut, dari Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang, Mujiono, menyampaikan tentang hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap Raperda mengenai RPJPD tahun 2025-2045.
Proses penyusunannya dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipasif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan yang didasarkan pada kondisi, potensi, proyeksi, sesuai kebutuhan Kabupaten Malang.
Baca Juga: Sam HC Dan Rizky Boncel Bisa Lanjutkan Pilkada Kota Malang
Penyusunan RPJD ini juga sangat diperlukan untuk menjadi pedoman atau acuan, menjamin keterkaitan antar dokumen, memberikan arah pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi serta untuk kesinambungan program-program pembangunan daerah dan mengantisipasi pengaruh dinamika perubahan terhadap perkembangan.
Mujiono juga menyampaikan bahwa penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 ini harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang untuk menata dan membangun masa depan Kabupaten Malang.
“Maka, Pemerintah Kabupaten Malang wajib Menyusun RPJPD Tahun 2025-2045 untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik dimasa depan,” ungkap Mujiono.
Pada hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Daerah dirumuskan dengan tujuan untuk memberi panduan pada pelaksanaan pembangunan jangka mengengah (RPJMD) pada periode lima tahunan yang berkenaan.
Ditetapkan periode tahapan pembangunan dan arah kebijakan pada setiap tahapan pembangunan sebagai berikut:
Jadi untuk RPJPD Tahun 2025-2045 terdapat 5 (lima) Misi, 17 (tujuh belas) Arah Pembangunan dan 40 (empat puluh) Indikator Utama Pembangunan.
Baca Juga: Bupati Malang Beri Apresiasi pada “Balindo” Batik Asli Donomulyo
Berkaitan dengan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah pada rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024, Bupati Sanusi menyampaikan beberapa poin, sebagai berikut:
1. Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Daerah sesuai dengan RKPD Tahun 2025, antara lain diarahkan pada:
a. Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan
b. Memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah berbasiskan pada pemanfaatan Teknologi Informasi yang modern
c. Meningkatkan kualitas SDM
d. Mengoptimalkan peran dan kontribusi BUMD
e. Meningkatkan pengelolaan aset daerah
2. Kebijakan Belanja Daerah sesuai RKPD Tahun 2025, diarahkan antara lain:
a. Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten Malang yang terdiri dari urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar dan yang tidak terkait dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan fungsi penunjang sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Sinkronisasi dengan kebijakan dan prioritas pembangunan Nasional dan Provinsi Jawa Timur.
c. Anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan kinerja yang terukur dan dalam rangka meningkatkan kinerja PNS.
d. Mengoptimalkan pemanfaatan belanja untuk penyelenggaraan belanja bantuan hibah dan belanja bantuan sosial dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
e. Mempersiapkan anggaran untuk Gaji dan Tunjangan PPPK yang diangkat dari Pegawai Non-ASN Kabupaten Malang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kebijakan Pembiayaan, adanya prakiraan atas pendapatan dan belanja daerah, maka Kebijakan Pembiayaan baik dari sisi penerimaan, maupun dari sisi pengeluaran pembiayaan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip prudential (kehati-hatian) dan memperhatikan kondisi kemampuan keungan daerah secara rasional.
Selain itu, Bupati Sanusi menyampaikan bahwa RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 ini menjadikan pedoman atau acuan dalam menetapkan kebijakan dan strategi pembangunan daerah dalam 20 tahun kedepan sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan yang telah disepakati seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).
Oleh: Adam Fauzan Muhfti