TPPD Kota Pontianak Tertibkan Lima Tempat Usaha Nunggak Bayar Pajak

11 Juli 2024 21:35 WIB
Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak yang terdiri dari Bapenda dan Satpol PP Kota Pontianak memasang stiker terhadap tempat usaha yang menunggak pajak. (Prokopim)
Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak yang terdiri dari Bapenda dan Satpol PP Kota Pontianak memasang stiker terhadap tempat usaha yang menunggak pajak. (Prokopim) ( )

Pontianak, Sonora.ID - Lima tempat usaha yaitu restoran dan cafe yang tercatat menunggak pajak ditertibkan oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak pada Kamis (11/07/2024).

Kelima tempat usaha tersebut diberi stempel stiker dengan warna merah oleh petugas, artinya usaha itu masuk dalam pengawasan karena belum bayar pajak.

Sebelum diberi stempel, tim terpadu yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir satu-persatu objek pajak yang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan namun tidak diindahkan.

Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Penagihan dan Pemeriksaan Bapenda Kota Pontianak Harjuniardi mengatakan, penindakan yang dilakukan tim terpadu yang tergabung dalam TPPD Kota Pontianak ini ditujukan bagi objek pajak yang terdata masih menunggak pajak yang menjadi kewajibannya.

Baca Juga: Komitmen Penuh Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting di Pontianak

Pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) I hingga SP II sebelumnya, terhadap beberapa tempat usaha, dan sebagai wajib pajak (WP) mereka harus segera menyelesaikan kewajibannya.

“Oleh sebab itu, hari ini kami bersama tim melakukan penagihan secara langsung serta melakukan penempelan stiker yang menandakan bahwa objek pajak tersebut belum membayar pajak,” ungkapnya, Kamis (11/7/2024).

Kepada kelima objek pajak tersebut, petugas penertiban memberikan stiker yang ditempel di tempat usaha yang bersangkutan. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi penertiban serupa apabila masih ada WP yang menunggak pajak usahanya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha terutama restoran, rumah makan, warung kopi, kafe dan sejenisnya, untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak, jangan menunda-nunda jika tidak ingin tempat usahanya ditindak oleh tim penertiban pajak,” katanya.

Harjuniardi menambahkan, besaran nilai pajak yang tertunggak total sebesar Rp1,5 miliar, dengan nilai mulai dari Rp75 juta hingga ada yang mencapai Rp400 juta.

“Untuk besaran pajak yang disetorkan, sesuai dengan omzet. Kalau memang usahanya lagi bagus, bayarlah sesuai dengan omzet yang diperoleh,” ucapnya.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Welly menerangkan, sesuai tugas pokok dan fungsi, pihaknya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), yang mana dalam pasal 39 Perda Ketertiban Umum (Tibum) Nomor 19 Tahun 2021 bahwa baik orang perorang maupun badan, itu wajib membayar pajak tepat waktu.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Pontianak Gelar Pendampingan Hukum

“Pada saat WP tidak membayar pajak dan retribusi sesuai aturan, kami boleh menindak mereka dengan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring),” sebutnya.

Bersama Bapenda yang tergabung dalam TPPD, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memaksa WP berkomitmen menyetor pajak sebagai kewajibannya dalam waktu dekat.

“Kalaupun ada kendala, itu bisa dikomunikasikan ke pihak Bapenda terkait tunggakan pajak yang belum terbayar,” imbuhnya.

Selain menempel stiker terhadap tempat usaha yang menunggak pajak sebagai warning sekaligus sanksi moril bagi mereka, pihaknya juga menahan sementara KTP pemilik usaha yang menunggak pajak usahanya.

“Tujuannya untuk memastikan wajib pajak telah melunasi kewajibannya. Setelah mereka melunasi pajaknya, KTP yang ada pada kami bisa diambil kembali,” tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm