Perjalanan ke Luar Negeri, Kepala Inspektorat Kaltim: Pj Gubernur Kaltim Telah Memberikan Sanksi Tertulis ke Sekda

11 Juli 2024 21:55 WIB
Mahasiswa yang tergabung Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimatan Timur (AMPL-KT) melakukan aksi damai di depan kantor gubernur Kalimantan Timur, Kamis (11/7/2024)
Mahasiswa yang tergabung Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimatan Timur (AMPL-KT) melakukan aksi damai di depan kantor gubernur Kalimantan Timur, Kamis (11/7/2024) ( Pemprov Kaltim)

Samarinda, Sonora.ID - Mahasiswa yang tergabung Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimatan Timur (AMPL-KT) melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (11/7/2024).

Aksi tersebut diwarnai dengan beberapa orasi ilmiah dari peserta aksi serta bakar ban di pintu masuk Kantor Gubernur sebagai bentuk kekesalan dan keresahan yang dirasakan oleh mahasiwa.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Taufikkudin mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim beserta jajaran yang melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) tersebut telah memberikan contoh yang tidak baik terhadap warga Kalimantan Timur (Kaltim). 

"Sebagai petinggi daerah seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap bawahannya bukan harus memberikan contoh yang salah dengan melawan aturan dan hukum yang berlaku," ucapnya saat membuka orasi.

Baca Juga: Bupati Berau Mengukuhkan Pengurus Ikatan Kerukunan Keluarga Berau Samarinda Periode 2023-2028

Sedangkan ketua AMPL-KT, Agus Setiawan juga ikut memberikan orasi ilmiahnya. Ia mempertegas kepada Pj Gubernur Kaltim untuk memberikan sanksi kepada Sekda Kaltim beserta rombongan yang telah melakukan PDLN dan dirinya menilai bahwa hal tersebut sudah mencoreng nama baik Pemprov Kaltim. 

"Kami meminta kepada Pj Gubernur Kaltim untuk mengevaluasi serta mencopot Sekda Kaltim beserta pelaku PDLN yang telah mencoreng nama baik Pemprov Kaltim," tegas Agus saat berorasi. 

"Kami juga meminta kepada Sekda Kaltim untuk segera mundur dari jabatannya karena telah lalai dan tidak bertanggungjawab dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat daerah," lanjutnya.

Setelah beberapa waktu melakukan orasi, para mahasiswa yang melakukan aksi damai diminta oleh pihak Pemprov Kaltim untuk melakukan audiensi di ruangan yang telah disediakan oleh Pemprov Kaltim. 

Para mahasiswa yang melakukan aksi damai melakukan audiensi dengan pihak Pemprov Kaltim, Kamis (11/07/2024)

Adapun pejabat yang menerima massa aksi terdiri dari Kepala Inspektorat Kaltim, M. Irfan Prananta, Kabiro Pemerintahan Pemprov Kaltim, Siti Sugianti beserta jajaran Pemprov Kaltim. 

Dalam kesempatan tersebut, AMPL-KT diberikan kesempatan oleh pihak Pemprov untuk menyampaikan aspirasi sehingga bisa didiskusikan bersama dan akan menghasilkan solusi. 

"Kami meminta Inspektorat Kaltim untuk memberikan sanksi kepada Sekda Kaltim yang telah melanggar aturan serta memberikan contoh yang tidak baik terhadap OPD-OPD di bawahnya," ucap Agus. 

"Bila perlu, Sekda Kaltim dicopot dari jabatannya karena sudah mencoreng nama baik Pemprov Kaltim," lanjutnya. 

Sementara, pihak Pemprov melalui Inspektorat menanggapi usulan atau aspirasi yang disampaikan oleh pendemo bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi tertulis kepada pihak eksekutif maupun legislatif yang melakukan PDLN. 

"Dari hasil verifikasi dan validasi yang kami lakukan, terdapat 12 orang terdiri dari enam eksekutif dan enam legislatif," ungkapnya. 

Baca Juga: Wabup Kukar Pastikan RS Muara Badak Beroperasi di Akhir 2024

"Kami sudah menyurati PJ Gubernur untuk memberikan sanksi tertulis terhadap Sekda Kaltim beserta jajaran yang melakukan PDLN di Serawak Malaysia. Sedangkan legislatif, kami sudah melayangkan surat kepada Badan Kehormatan DPRD Kaltim untuk menegur anggota yang telah melanggar aturan. Sebab, kami dari Inspektorat tidak punya wewenang untuk menegur langsung kepada anggota legislatif karena ranah kami hanya di ASN," tambahnya. 

Menanggapi itu, Agus juga menyampaikan bahwa sebelum melakukan aksi pihaknya mendapat respon dari Biro Ekonomi Pemprov Kaltim yang menyatakan bahwa PDLN tersebut menggunakan anggaran pribadi bukan dari APBD kaltim. 

"Kalau memang penuturan yang disampaikan oleh Biro Ekonomi kepada kami yang mengatakan bahwa PDLN menggunakan anggaran sendiri berarti itu sudah masuk ke dalam gratifikasi," sanggahnya.

"Untuk itu, kami meminta kepada Inspektorat Kaltim untuk memeriksa kembali oknum-oknum yang melakukan PDLN yang melanggar aturan," lanjutnya. 

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh AMPL-KT tersebut, Inspektorat akan memanggil dan evaluasi kembali terhadap oknum-oknum yang bersangkutan. 

"Jujur, saya sendiri baru mengetahui itu bahwa ada PDLN yang menggunakan anggaran pribadi. Tapi saya akan mendalaminya lagi apakah betul apa yang disampaikan oleh biro ekonomi kepada kalian atau hanya untuk mengamankan dirinya saja," tegas Irfan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm