Berkontribusi Penuh Pada Program JKN, Pemda se-DIY Raih Apresiasi dari BPJS Kesehatan

17 Juli 2024 15:25 WIB
Sekretaris Daerah DIY bersama Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, dalam Kegiatan Apresiasi Kontribusi Terhadap Program JKN Tahun 2023 di Yogyakarta.
Sekretaris Daerah DIY bersama Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, dalam Kegiatan Apresiasi Kontribusi Terhadap Program JKN Tahun 2023 di Yogyakarta. ( BPJS Kesehatan Yogyakarta)

Sonora.ID - BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta atas kontribusinya dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sinergi, koordinasi dan kolaborasi terus ditingkatkan agar manfaat dari 
Program JKN semakin dirasakan masyarakat DIY secara lebih optimal.

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pemerintah daerah di DIY yang telah mendukung Program JKN. Kontribusi yang diberikan begitu luar biasa, tidak hanya dari cakupan kepesertaan saja tetapi juga terkait kepatuhan pembayaran iuran untuk masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sebagai peserta JKN,” kata Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo dalam Kegiatan Apresiasi Kontribusi Terhadap Program JKN Tahun 2023 dan Diskusi Panel Penganggaran Pemda untuk Program JKN Tahun 2024, Rabu , 17 Juli 2024.

Dia menjelaskan, pemerintah daerah merupakan pemangku kepentingan strategis yang diharapkan mampu memperkuat komitmennya dalam upaya optimalisasi penyelenggaraan Program JKN. 

Dukungan regulasi dan kebijakan, termasuk kecukupan anggaran, untuk memastikan seluruh masyarakat DIY terdaftar aktif dalam Program JKN. Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diharapkan turut menghimbau kepada seluruh peserta JKN untuk patuh membayar iuran tepat waktu.

Saat ini, lanjut Mulyo, seluruh pemerintah kota dan kabupaten se-DIY berhasil meraih cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC). Data per 1 Juli 2024 menunjukkan, jumlah peserta di DIY sebesar 3.728.009 jiwa dengan tingkat keaktifan peserta mencapai 88,58%. Cakupan ini juga telah diakui dengan diraihnya UHC Awards yang diberikan langsung oleh Wakil Presiden RI kepada Wakil Gubernur DIY di Jakarta pada 2023 lalu.

Baca Juga: OJK DIY Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakar Perdesaan

“Untuk terus mempertahankan UHC, jajaran pemerintah daerah, kota maupun kabupaten rutin berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kami. Kecukupan anggaran juga menjadi hal krusial untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan kepesertaannya ketika mengakses layanan kesehatan. Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah se-DIY yang telah menaruh perhatian besar terhadap keaktifan peserta. Sehingga kita bisa berada di kondisi sekarang dimana lebih dari tiga juta penduduk DIY sudah terlindungi JKN,” kata Mulyo.

Mulyo menambahkan, untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan di DIY, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 381 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 73 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga mengembangkan inovasi untuk memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN. Salah satunya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas resmi peserta JKN untuk berobat dan Program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR) untuk memastikan warga di setiap desa telah terdaftar JKN.

“Pemda se-DIY adalah contoh pelaksanaan Program JKN yang baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Mulyo.

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono mengatakan optimalisasi pelaksanaan Program JKN merupakan nilai penting, khususnya dalam konteks anggaran. Selaras dengan semangat JKN, 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm