Berkontribusi Penuh Pada Program JKN, Pemda se-DIY Raih Apresiasi dari BPJS Kesehatan

17 Juli 2024 15:25 WIB
Sekretaris Daerah DIY bersama Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, dalam Kegiatan Apresiasi Kontribusi Terhadap Program JKN Tahun 2023 di Yogyakarta.
Sekretaris Daerah DIY bersama Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, dalam Kegiatan Apresiasi Kontribusi Terhadap Program JKN Tahun 2023 di Yogyakarta. ( BPJS Kesehatan Yogyakarta)

Pemda DIY selalu berupaya menyediakan layanan publik yang berkualitas termasuk layanan pada Program JKN, sehingga akses layanan kesehatan terbuka seluas-luasnya untuk masyarakat DIY.

“Berkaitan dengan alokasi anggaran dan ketepatan waktu pembayaran iuran, kami sadar bahwa ini dapat menjadi salah satu indikator dalam menilai profesionalisme dan komitmen moral pemerintah daerah untuk menyediakan pelayanan publik yang baik. Sehingga, atas nama Pemerintah Daerah DIY, saya sampaikan terima kasih atas apresiasi yang kami terima. Apresiasi ini akan menjadi tambahan motivasi bagi kami, untuk menjadikan kesejahteraan masyarakat sebagai yang utama,” kata Beny.

Beny menegaskan, betapa pentingnya sinergi antara BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah se-DIY, serta kementerian terkait dalam mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN. Kolaborasi merupakan kunci utama menghadapi berbagai tantangan dan dinamika penyelenggaraan program ini. 

“Kita semua sepakat, bahwa dengan kolaborasi dan sinergi yang optimal, kita dapat merumuskan langkah-langkah strategis yang lebih tepat sasaran dan tepat manfaat, bagi pelayanan kesehatan 
masyarakat di DIY,” kata Beny.

Dalam kesempatan tersebut, turut bergabung perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang hadir secara daring untuk memberikan masukan dan berdiskusi bersama BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah. 

Baca Juga: Berkolaborasi dengan Gernas BBI/BBWI, KPwBI DIY Kembali Menyelenggarakan Grebeg UMKM DIY 2024 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm