Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang Gelar Operasi Sosialisasi Sobo Kampung untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal

18 Juli 2024 12:30 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten  Malang dan Bea Cukai Malang menggelar sosialisasi tentang ketentuan di Bidang Cukai  dan pemberantasan rokok ilegal di Desa Wonorejo Kecamatan Poncokusumo dan Desa Malangsuko Kecamatan Tumpang pada Rabu (17/07/2024).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang menggelar sosialisasi tentang ketentuan di Bidang Cukai dan pemberantasan rokok ilegal di Desa Wonorejo Kecamatan Poncokusumo dan Desa Malangsuko Kecamatan Tumpang pada Rabu (17/07/2024). ( )

Sonora.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang menggelar sosialisasi tentang ketentuan di Bidang Cukai dan pemberantasan rokok ilegal di Desa Wonorejo Kecamatan Poncokusumo dan Desa Malangsuko Kecamatan Tumpang pada Rabu (17/07/2024).

Kegiatan operasi sosialisasi tersebut dibuka dan dipimpin secara langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, S.E., M.Si. dan didampingi oleh Hendro Try Noor , selaku Pemeriksa Bea Cukai Terampil Bea Cukai Malang. 

Dipilihnya dua wilayah tersebut sebagai tempat kegiatan Sosialisasi Sobo Kampung lantaran untuk meneruskan program kerja dari Satpol PP Kabupaten Malang yang tengah dilakukan sebelumnya.

Dalam kegiatan kali ini Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang berfokus pada aksi pencegahan sehingga kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi bagi pedagang rokok yang ada di desa-desa. 

Menurut Bowo, selama ini sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal sudah aktif dilakukan kepada pedagang di pasar-pasar sehingga dibutuhkan juga untuk melakukan sosialisasi kepada pedagang yang berada di kampung karena potensi peredaran rokok ilegal di desa juga bisa terjadi.

“Sementara ini melakukan pencegahan/sosialisasi bukan pemberantasan, karna program kami ada 2 yaitu Sosialisasi dan Pemberantasan,” ucap Bowo.

Bowo mengatakan bahwa perlu adanya edukasi tentang rokok ilegal agar masyarakat lebih paham akan bahaya dan dampak apa saja yang dapat ditimbulkan oleh rokok ilegal.

“Tujuan kami ingin mengedukasi masyarakat tentang bahayanya mengedarkan, memperjual-belikan rokok ilegal atau masyarakat lebih waspada tentang rokok polos atau rokok bodong,” ucap Bowo.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka Persetujuan RPJPD dan Rancangan KUA PPAS serta Rancangan Perubahan

Lebih tegasnya, Bowo mengatakan bahwa penjual rokok ilegal juga berpotensi terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun.

Halaman Berikutnya
Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm