“Melakukan jual beli rokok ilegal adalah sebuah pelanggaran Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun sehingga kita menyelamatkan masyarakat, mengedukasi masyarakat agar paham,” tegasnya.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Terampil, Hendro Try menjelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal yang beredar yakni rokok polos atau rokok yang tidak berpita cukai, rokok yang menggunakan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai berbeda peruntukan dan rokok yang menggunakan pita cukai bekas.
“Kita bisa deteksi misalnya dengan mengecek hologramnya, cetakannya. Pita cukai bekas adalah pita cukai sudah dipakai, sudah dibayarkan cukainya tapi mereka mengumpulkan lagi untuk digunakan,” ujar Hendro.
Hendro juga menegaskan bahwa potensi kerugian karena cukai ilegal ini mencapai angka 10 miliar. Sedangkan penerimaan Bea Cukai Malang telah menyentuh nominal 12 Triliun pada Juni 2024.
Acara berlanjut dengan mendatangi beberapa toko di sekitar Balai Desa sebagai bentuk nyata atas keterlibatan Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang dalam mengedukasi masyarakat tentang peredaran rokok ilegal.
Seorang pedagang rokok di Desa Wonorejo, Miftakhul turut memberikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi yang dilakukan hingga ke kampung-kampung karena dengan adanya sosialisasi ini dapat membantu memberikan pemahaman bagi masyarakat dan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal demi keselamatan masyarakat. Ia juga mengungkap bahwa rokok ilegal yang sering dicari oleh masyarakat yaitu rokok yang banyak isinya dan memiliki harga murah.
“Yang banyak isinya, harga Murah, untuk rasa nomor sekian,” ungkap Miftakhul.
Penulis: Rifqi Aniqo
Baca Juga: Sam HC Dan Rizky Boncel Bisa Lanjutkan Pilkada Kota Malang