Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang Gelar Operasi Sosialisasi Sobo Kampung untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal

18 Juli 2024 12:30 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten  Malang dan Bea Cukai Malang menggelar sosialisasi tentang ketentuan di Bidang Cukai  dan pemberantasan rokok ilegal di Desa Wonorejo Kecamatan Poncokusumo dan Desa Malangsuko Kecamatan Tumpang pada Rabu (17/07/2024).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang menggelar sosialisasi tentang ketentuan di Bidang Cukai dan pemberantasan rokok ilegal di Desa Wonorejo Kecamatan Poncokusumo dan Desa Malangsuko Kecamatan Tumpang pada Rabu (17/07/2024). ( )

Sonora.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang menggelar sosialisasi tentang ketentuan di Bidang Cukai dan pemberantasan rokok ilegal di Desa Wonorejo Kecamatan Poncokusumo dan Desa Malangsuko Kecamatan Tumpang pada Rabu (17/07/2024).

Kegiatan operasi sosialisasi tersebut dibuka dan dipimpin secara langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, S.E., M.Si. dan didampingi oleh Hendro Try Noor , selaku Pemeriksa Bea Cukai Terampil Bea Cukai Malang. 

Dipilihnya dua wilayah tersebut sebagai tempat kegiatan Sosialisasi Sobo Kampung lantaran untuk meneruskan program kerja dari Satpol PP Kabupaten Malang yang tengah dilakukan sebelumnya.

Dalam kegiatan kali ini Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang berfokus pada aksi pencegahan sehingga kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi bagi pedagang rokok yang ada di desa-desa. 

Menurut Bowo, selama ini sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal sudah aktif dilakukan kepada pedagang di pasar-pasar sehingga dibutuhkan juga untuk melakukan sosialisasi kepada pedagang yang berada di kampung karena potensi peredaran rokok ilegal di desa juga bisa terjadi.

“Sementara ini melakukan pencegahan/sosialisasi bukan pemberantasan, karna program kami ada 2 yaitu Sosialisasi dan Pemberantasan,” ucap Bowo.

Bowo mengatakan bahwa perlu adanya edukasi tentang rokok ilegal agar masyarakat lebih paham akan bahaya dan dampak apa saja yang dapat ditimbulkan oleh rokok ilegal.

“Tujuan kami ingin mengedukasi masyarakat tentang bahayanya mengedarkan, memperjual-belikan rokok ilegal atau masyarakat lebih waspada tentang rokok polos atau rokok bodong,” ucap Bowo.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka Persetujuan RPJPD dan Rancangan KUA PPAS serta Rancangan Perubahan

Lebih tegasnya, Bowo mengatakan bahwa penjual rokok ilegal juga berpotensi terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun.

“Melakukan  jual beli rokok ilegal adalah sebuah pelanggaran Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun sehingga kita menyelamatkan masyarakat, mengedukasi masyarakat agar paham,” tegasnya.

Sementara itu,  Pemeriksa Bea Cukai Terampil, Hendro Try menjelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal yang beredar yakni rokok polos atau rokok yang  tidak berpita cukai, rokok yang menggunakan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai berbeda peruntukan dan rokok yang menggunakan pita cukai bekas.

“Kita bisa deteksi misalnya dengan mengecek hologramnya, cetakannya. Pita cukai bekas adalah pita cukai sudah dipakai, sudah dibayarkan cukainya tapi mereka mengumpulkan lagi untuk digunakan,” ujar Hendro.

Hendro juga menegaskan bahwa potensi kerugian karena cukai ilegal ini mencapai angka 10 miliar. Sedangkan penerimaan Bea Cukai Malang  telah menyentuh nominal 12 Triliun pada Juni 2024.

Acara berlanjut dengan mendatangi beberapa toko di sekitar Balai Desa sebagai bentuk nyata atas keterlibatan Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang dalam mengedukasi masyarakat tentang peredaran rokok ilegal.

Seorang pedagang rokok di Desa Wonorejo, Miftakhul turut memberikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi yang dilakukan hingga ke kampung-kampung karena dengan adanya sosialisasi ini dapat membantu memberikan pemahaman bagi masyarakat dan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal demi keselamatan masyarakat. Ia juga mengungkap bahwa rokok ilegal yang sering dicari oleh masyarakat yaitu rokok yang banyak isinya dan memiliki harga murah.

“Yang banyak isinya, harga Murah, untuk rasa nomor sekian,” ungkap Miftakhul.

Penulis: Rifqi Aniqo

Baca Juga: Sam HC Dan Rizky Boncel Bisa Lanjutkan Pilkada Kota Malang

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm