10 Negara yang Terapkan Upah Minimum Paling Rendah di Dunia

18 Juli 2024 21:19 WIB
Ilustrasi untuk gaji ke-13 kapan cair dan kelompok penerimanya menurut PP.
Ilustrasi untuk gaji ke-13 kapan cair dan kelompok penerimanya menurut PP. ( Pixabay/Kevin Schneider)

Sonora.ID – Berikut ulasan selengkapnya mengenai “10 Negara yang Terapkan Upah Minimum Paling Rendah di Dunia”.

Upah minum pekerja disetiap negara berbeda-beda, hal ini didasarkan pada variable dan juga faktor yang beragam.

Dinegara Indonesia sendiri upah minimun ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Perubahan atau Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.

Adapun Besaran Upah Minimum pada tiap daerah mengacu pada perhitungan yang mencakup variable yakni Inflasi, pertumbuhan Ekonomi dan Indeks tertentu.

Baca Juga: Respon Apindo Jabar Soal Upah Pekerja Dengan Masa Kerja di Atas 1 Tahun

Berikut beberapa Dafter negara dengan Upah Minimun Terrendah yang ada di Dunia pada Tahun 2024:

Menurut data yang dikumpulkan oleh laman perekrutn Velocity Global, Indonesia masuk kedalam daftar negara dengan upan paling rendah di dunia.

1. India

Berdasarkan peraturan perundangan upah di negara India Tahun 2019 menetapkan upah minimum nasional sebesar 2,12 dollar AS per hari atau 45 dollar AS per bulan.

Nilai tersebut jika dikalkulasikan kedalam kurs Rp 16.174 per dollar AS, maka nominal tersebut berkisar Rp 34.290 per hari atau Rp 727.839 per bulan.

2. Nigeria

Dinegara Nigeria dimulai pertanggal 1 September 2023, memiliki peraturan resmi yang mana memberlakukan upah minimum senilai 76 dollar AS per bulan atau sekitar Rp 1.229.240 per bulan.

3. Uzbekistan

Negara dengan upah terkecil selanjutnya adalah Uzbekistan. Negara yang ada di kawasan Asia Tengah menetapkan minimum pendapatan bulanan bagi tenaga kerja sebesar 80 dollar AS atau sekitar Rp 1.293.936.

4. Pakistan

Berdasarkan keterangan yang ada dilaman Situs Velocity Global mencatat, Pakistan menerapkan minimal bulanan senilai Rp 1.843.858 atau 114 dollar AS.

Baca Juga: Ini Cara Cek BSU 2023 Lewat HP, Akses Lewat Link Berikut Ini!

5. Indonesia

Nyatanya, Indonesia masuk kedalam katagori negara dengan penempatan upah minimum yang kecil.

Adapun upah minimum yang berlaku di Indonesia yakni Rp 2.036.947 per bulan.

Angka ini didapatkan dari penetapan minimum upah yang diberikan kepada pekerja di provinsi Jawa Tengah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Hal ini guna melindungi pekerja agar tidak terjebak upah murah maupun terjebak dalam kemiskinan.

6. Filipina

Dinegara Filipina, pejabat setempat telah menetapkan bahwa tenaga kerja minimal akan di beri upah 6,10 dollar AS atau Rp 98.662 per hari sampai 10,91 dollar AS atau Rp 176.460 per hari.

Sementara itu, di wilayah ibu kota nasional berlaku upah minimum bulanan, yakni antara 128 dollar AS atau Rp 2.070.297 hingga 229 dollar AS atau Rp 3.703.891.

7. Vietnam

Para pegawai publik dikawasan Vietnam berhak mendapatkan upah minimum, dengan nilai 73 dollar AS atau setara Rp 1.180.716.

Sementara itu untuk nilai upah minimum regional bervariasi tergantung wilayah kerja, yaitu antara 140 dollar AS atau Rp 2.264.388 per bulan sampai 202 dollar AS atau Rp 3.267.188 per bulan.

8. Ukraina

Ukraina, satu-satunya negara Eropa dalam daftar, dilaporkan menetapkan upah minimum pekerja senilai 177 dollar AS atau berkisar Rp 2.862.833 per bulan.

9. Armenia

Setidaknya, tenaga kerja di negara ini dibayar dengan gaji minimal 187 dollar AS atau setara Rp 3.024.575 per bulan.

10. Kazakhstan

Kazakhstan juga masuk dalam jajaran negara di dunia dengan upah atau bayaran minimum terendah.

Tercatat, Kazakhstan memberlakukan upah minimum senilai 188 dollar AS per bulan atau sekitar Rp 3.040.750 per bulan.

Baca Juga: 8 Contoh Soal Bela Negara UPN Veteran Jakarta Beserta Jawabannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm