Sonora.ID – Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) mengungkapkan bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan pemukiman Palestina merupakan ilegal dan harus ditarik sesegera mungkin.
“Pendudukan Israel di wilayah Palestina yang berlangsung puluhan tahun sebagai perbuatan ilegal, karenanya mesti diakhiri,” demikian putusan Mahkamah Internasional alias International Court Justice di Den Haag, Jumat (19/7/2024) kemarin.
Presiden ICJ Nawaf Salam mengatakan bahwa pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional.
"Israel wajib membayar ganti rugi atas kerusakan dan melakuan evakuasi bagi pemukim dari pemukiman yang ada," ungkap Nawaf dikutip dari CNBC International, Minggu (21/7/2024).
Baca Juga: Retno Marsudi akan Sampaikan Pernyataan Lisan Terkait Israel-Palestina di Mahkamah Internasional
Pengadilan PBB itu menyimpulkan bahwa pihaknya mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Selain itu, pengadilan tersebut memiliki informasi yang cukup untuk memutuskan jika pendudukan Israel terhadap Palestina ilegal.
Oleh karena itu, kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban berdasarkan hukum internasional. Dia menyebut, aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.
Menurt Salam, pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Israel langsung menolak pendapat tersebut dan menyebutnya sebagai ‘tuduhan tidak berdasar dan sepihak’.
Kemenlu Israel tetap pada pendirian mereka yang mengungkapkan bahwa penyelesaian di antara kedua belah pihak ini harus diselesaikan melalui negosiasi.