"Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri," kata kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Politisi AS Nikki Haley Dikecam Karena Menulis Kalimat 'Finish Them' pada Rudal Israel
Indonesia, sebagai negara yang mendukung kemerdekaan Palestina menyambut baik keputusan ICJ.
Menurutnya keputusan ICJ yang menyatakan pendudukan Israel ilegal telah mewujudkan keadilan bagi rakyat Palestina.
“Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataannya di platform X, Sabtu.
Indonesia menilai Mahkamah telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Oleh sebab itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.
“Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina,” ujar Kemlu.
Indonesia juga mendesak Israel untuk mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya. Indonesia selanjutnya mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.
“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” tutup pernyataan resmi Kemlu.