Terletak di Paragraf ke - 3
3. Data: Dengan bahan bakar seharga Rp7.800,00 per liter, pengendara sepeda motor bisa menempuh jarak sejauh 47 kilometer.
Terletak di Paragraf ke - 4
4. Data: Warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas dan sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) boleh mengendarai sepeda motor.
Terletak di Paragraf ke - 5
5. Data: Pengendara sepeda motor wajib memakai helm dan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Terletak di Paragraf ke - 5
6. Data: Sepeda motor digunakan sebagai alat transportasi umum, seperti ojek dan ojek online (ojol).
Terletak di Paragraf ke - 6
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Halaman 3, Kurikulum Merdeka Edisi Revisi!