Pengertian dan Manfaat PIN Polio yang Diselenggarakan oleh Kemenkes RI

23 Juli 2024 15:05 WIB
Ilustrasi imunisasi polio / PIN Polio
Ilustrasi imunisasi polio / PIN Polio ( Tribunnews)

Sonora.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) masih menerima laporan Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat virus polio di Indonesia.

Melansir laman resmi Sehatnegeriku.kemkes.go.id, sebanyak 32 Provinsi dan 399 kabupaten/kota di Indonesia masuk dalam kategori risiko tinggi polio.

Sejak 2022 hingga 2024, telah dilaporkan sebanyak total 12 kasus kelumpuhan, dengan 11 kasus yang disebabkan oleh virus polio tipe 2 dan satu kasus diakibatkan oleh virus polio tipe 1.

Kasus-kasus ini tersebar di 8 provinsi di Indonesia, yaitu Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Banten.

Baca Juga: Bisa Menyebabkan Kelumpuhan, Apakah Penyebab Penyakit Polio?

Oleh sebab itu, Kemenkes menyelenggarakan Pekan Imuniasasi Nasional (PIN) Polio dalam dua tahap di 33 provinsi di Indonesia.

Kemenkes RI sebelumnya telah menyelenggarakan PIN Polio 2024 tahap pertama pada tanggal 27 Mei lalu.

PIN Polio 2024 tahap pertama tersebut dilaksanakan di lima provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2024 tahap kedua hari ini sudah mulai diselenggarakan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) akan menyelenggarakan PIN Polio 2024 tahap kedua mulai tanggal 23 Juli secara serempak di sejumlah wilayah di Indonesia.

Mulai dari Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, kecuali di Kabupaten Sleman, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Upaya ini dilakukan sebagai respons dari temuan kasus polio di beberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga: Sulawesi Selatan Targetkan 1,2 Juta Anak Dapat Vaksin Polio Tahun ini

Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio

Pekan Imunisasi Nasional (PIN) polio adalah suatu kegiatan pemberian imunisasi tambahan polio kepada kelompok sasaran imunisasi polio tanpa memandang status imunisasi yang lainnya.

Pemberian imunisasi pada PIN Polio sangat penting untuk mencegah virus polio yang dapat mengakibatkan kelumpuhan permanen, terutama pada anak-anak yang belum mendapatkan imunisasi polio lengkap.

Sasaran PIN Polio adalah anak usia 0 hingga 7 tahun tanpa memandang status imunisasi sebelumnya. Vaksin yang akan diberikan adalah vaksin imunisasi tetes dan suntik.

Imunisasi polio lengkap yang telah dimasukkan ke dalam program nasional terdiri dari dua jenis vaksin, yaitu vaksin polio yang diberikan secara tetes dan vaksin polio dengan suntikan.

Pemberian imunisasi lengkap atau kombinasi imunisasi polio tetes (OPV) dan imunisasi polio suntik (IPV) diperlukan untuk membentuk kekebalan yang optimal terhadap semua virus polio.

Cakupan imunisasi polio, baik tetes maupun suntik, harus mencapai 95% dan merata di suatu wilayah untuk membentuk kekebalan kelompok. Hal ini untuk mencegah virus polio menyebar luas dan memicu munculnya kasus polio berisiko.

Baca Juga: Teridentifikasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Pemprov Kalsel Tingkatkan Antisipasi Penyebaran Polio

Kemenkes berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan PIN Polio yang akan dilaksanakan untuk memperkuat imunitas serta kekebalan, terutama untuk polio tipe 2 yang saat ini sangat rendah. Hal ini juga sebagai upaya untuk memutus transmisi virus polio yang telah ada saat ini.

Selain itu, Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat seperti buang air besar (BAB) di jamban dengan tangki septik (septic tank) dan cuci tangan dengan sabun sebelum makan dan setelah buang air; serta segera melapor kepada petugas kesehatan atau puskesmas terdekat jika menemukan anak usia di bawah 15 tahun dengan gejala lumpuh layu mendadak.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm