Selain mengimbau masyarakat, Ia juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yakni ancaman hukuman kurungan penjara dan denda.
“Satpo PP akan memberikan edukasi persuasif dulu sebelum mengambil tindakan,” jelas Ibnu lagi.
Untuk itu, pihaknya juga akan menyediakan pojok-pojok khusus bagi perokok agar tidak merokok di ruang publik.
Baca Juga: Harganas ke-31 Tingkat Provinsi Kalsel, Stunting Masih Jadi Perhatian
Sehingga tidak ada alasan bagi perokok untuk melanggar aturan tersebut, apalagi sudah difasilitasi dengan ruang khususnya.
Ia juga meminta para perokok untuk lebih sadar pentingnya kesehatan, salah satunya dengan tidak sembarangan menyalakan dan mengisap rokok, apalagi jika berada di ruang publik.
Terutama jika di lingkungan tersebut dekat dengan anak-anak, orang tua dan ibu hamil yang punya risiko rentan terhidup asap rokok.