Pemprov DKI Jakarta Distribusikan Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar

24 Juli 2024 11:20 WIB
Distribusi bantuan sosial (bansos) pemenuhan kebutuhan dasar di Jakbar.
Distribusi bantuan sosial (bansos) pemenuhan kebutuhan dasar di Jakbar. ( Darto/Istimewa)

Sonora.ID - Distribusi bantuan sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) berupa Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) disalurkan bagi 16.205 penerima baru di Jakarta Barat (Jakbar).

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengatakan Bansos PKD yang didistribusi khusus penerima KAJ, jumlahnya 328 penerima manfaat.

Jadi, untuk warga lima kelurahan di Tambora, yakni Kelurahan Angke, Pekojan, Roa Malaka, Jembatan Lima dan Jembatan Besi," ujar Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto, di Jakarta, Selasa (23/07/2024).

Uus menjelaskan, bansos tersebut secara umum akan disalurkan secara bertahap mulai Selasa (23/7) dengan PKD khusus KAJ sampai dengan Kamis (25/7), lalu setelah itu untuk lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Suku Dinas Sosial Jakbar, Suprapto menjelaskan bahwa distribusi PKD berupa KAJ, KLJ dan KPDJ itu sebagai bantuan tunai bagi masyarakat tidak mampu dalam bentuk kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank DKI.

Baca Juga: Potensi Hujan Lebat pada 24-25 Juli 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Pada 2024, kata dia, di Jakarta Barat akan didistribusikan Bansos PKD KLJ, KAJ dan KPDJ dengan total 16.205 penerima baru.

Sementara itu, dukungan distribusi bantuan sosial bagi masyarakat Jakarta dilakukan oleh Bank DKI. Distribusi Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam hal penanganan kerentanan sosial melalui pemberian Bantuan Sosial kepada warga yang memenuhi persyaratan.

Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo, dalam keterangan resminya mengatakan distribusi KLJ, KPDJ, dan KAJ ini merupakan wujud dukungan untuk memastikan bahwa setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan dengan cara yang efisien dan aman.

"Dalam hal ini, kami bertindak sebagai fasilitator penyaluran bantuan sosial tersebut, yang bertujuan untuk memperluas cakupan pelayanan sosial kepada masyarakat,” ujar Agus.

Distribusi kartu bantuan sosial kepada penerima manfaat dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah Jakarta selama tanggal 23 s.d. 31 Juli 2024, yaitu wilayah Jakarta Pusat dibagikan kepada 1.346 penerima KAJ, 5 penerima KPDJ, dan 5 penerima KLJ, serta wilayah Jakarta Barat dibagikan sebanyak 830 penerima KAJ, 5 penerima KLJ dan 5 penerima KPDJ.

Adapun sampai dengan periode Juni 2024 telah dilakukan pembagian Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) dalam 2 (dua) tahap, yaitu Tahap I dibagikan kepada 52.135 penerima KLJ, 6.475 penerima KPDJ, dan 4.800 KAJ, Tahap II dibagikan kepada 90.743 penerima KLJ, 11.099 penerima KPDJ, 8.807 penerima KAJ.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, 24 Juli 2024 di Jabodetabek, Cek Dulu Sebelum Pergi

Bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/, atau mengajukan pengaduan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi mengimbau seluruh penerima manfaat agar senantiasa berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan, terutama untuk tidak memberikan PIN kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI.

Arie menambahkan penerima manfaat dapat menggunakan layanan digital untuk transaksi keuangan harian secara cepat, aman dan nyaman.

“Dengan memanfaatkan layanan perbankan digital, penerima bantuan akan lebih mudah bertransaksi,” tutup Arie.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm