Banjarmasin, Sonora.ID – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 194,02 gram dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Rabu (24/07) pagi.
Disaksikan lima orang tersangka, pemblenderan barang bukti dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalimantan Selatan, Kombes Pol Totok Lisdiarto, bersama perwakilan dari Balai Besar POM di Banjarmasin dan Polda Kalimantan Selatan.
“Barang bukti ini dari hasil pengungkapan tiga kasus selama dua bulan terakhir, yang berhasil diungkap dari informasi masyarakat dan kami kembangkan,” tuturnya.
Kepada awak media, Totok menyebut jika tersangka seluruhnya merupakan jaringan narkotika lokal di kawasan Kalimantan.
Dari salah satu tersangka, diakui bahwa barang haram itu berasal dari Kalimantan Barat.
Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, Laba PAM Bandarmasih Capai Rp25 Miliar
“Lima tersangka yang kami amankan perannya adalah kurir dan pengendali,” jelasnya.
Untuk kasus pertama, tersangka berinisial SDK merupakan warga Kapuas, Kalimantan Tengah, yang diamankan di kawasan Kayu Tangi, Banjarmasin, dengan barang bukti 5,11 gram sabu.
Dari pengembangan kasus, ditemukan barang bukti dengan jenis yang sama seberat 80,17 gram di salah satu rumah di Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Di mana pemilik rumah berinisial TFK, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri saat penggerebekan terjadi.
Sementara untuk kasus kedua, pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 13,61 gram dari tersangka HN, yang berada di Jalan Pekapuran A, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kemudian di tempat ketiga di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, tiga orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial SA, SF dan ARD, dengan barang bukti 97,14 gram sabu.
Baca Juga: Kolaborasi dengan TNI AU, BKKBN Beri Layanan KB Gratis di Banjarbaru
“Dari enam tersangka itu, salah satunya masuk DPO. Bahkan satu tersangka rupanya tercatat sebagai residivis,” pungkas Totok.
Sebelum pemusnahan dilakukan, jajaran BNNP Kalimantan Selatan melakukan pengecekan keaslian barang bukti menggunakan alat khusus untuk memastikan kandungannya methamphetamine hidrocloride.
Hasilnya, kesemua barang bukti yang diamankan memang benar mengandung zat tersebut.