“Isu-isu yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana perpajakan sejatinya sangat kompleks. Mulai dari penggelembungan biaya, menyembunyikan penghasilan, sampai dengan penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” jelas Nizar.
Proses pembuktian di penyidikan, kata Nizar, sampai dengan penuntutan di persidangan membutuhkan effort yang cukup besar. Oleh karena itu, kolaborasi sinergis, saling dukung, dan kerjasama yang baik antara DJP, Kepolisian, serta Kejaksaan sangat dibutuhkan.
Dalam prosesnya, Kanwil DJP Jawa Barat menghadapi berbagai tantangan mulai dari perlawanan hukum di praperadilan pidana sampai dengan pengujian ketentuan perundang-undangan.
“Tentu kita harus menyikapi tantangan tersebut dengan sikap positif dan terus memperbaiki proses penegakan hukum yang kita miliki," kata Nizar.
“Kami berharap dengan acara ini kami bisa lebih mengenal satu sama lain, dan bisa bekerjasama dengan lebih baik dan penuh integritas tentunya dalam menangani kasus-kasus pidana perpajakan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Nizar pun berharap dengan adanya kegiatan ini dapat merumuskan strategi dan kebijakan yang lebih efektif serta mempererat hubungan antar lembaga, sehingga mampu menciptakan tata kerja dan tata kelola penegakan hukum yang lebih solid antar instansi penegak hukum di wilayah kerja provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah mengatakan bahwa penegakan hukum perpajakan merupakan aspek proses bisnis di bidang perpajakan yang sangat penting.
"Penegakan hukum perpajakan, memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak dengan memberikan kepastian bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghindari kewajiban perpajakannya harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penegakan hukum perpajakan itu memberikan efek jera (detterent effect) dan mencegah kecurangan pajak di masa depan dengan cara memastikan bahwa setiap tindak kecurangan pajak dapat dideteksi dan diproses hukum,” ungkap Romadhaniah.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar juga menyampaikan DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.
"Pemidanaan merupakan upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Harry.
“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” pungkasnya.