Rp79,3 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan Kanwil DJP Jabar atas Sinergi dengan Kejati & Kepolisian

24 Juli 2024 19:50 WIB
Focus Group Discussion (FGD) Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di Jawa Barat, yang digelar di Mason Pine Kota Baru Patahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (24/7/2024).
Focus Group Discussion (FGD) Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di Jawa Barat, yang digelar di Mason Pine Kota Baru Patahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (24/7/2024). ( Dok. Kanwil DJP Jabar)

Bandung, Sonora.ID - Dari sepanjang tahun 2022 hingga 24 Juli 2024, sinergi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat yang terdiri dari Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, dan Polda Metro Jaya, berhasil menangkap 22 (dua puluh dua) tersangka beserta barang buktinya, dengan total kerugian pendapatan negara sebanyak Rp79.305.394.750,00 (tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus lima juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Rincian total kerugian pendapatan negara yang berhasil diselamatkan tersebut yaitu di Kanwil DJP Jawa Barat I sekitar Rp19,16 miliar, Kanwil DJP Jawa Barat II sekitar Rp19,07 miliar, dan Kanwil DJP Jawa Barat III sekitar Rp41,07 miliar.

Untuk meningkatkan kolaborasi sinergis tersebut, Kanwil DJP Jawa Barat bersama Kejati Jawa Barat, Polda Jawa Barat, dan Polda Metro Jaya menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di Jawa Barat, yang digelar di Mason Pine Kota Baru Patahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (24/7/2024).

Kegiatan yang bertema "Peningkatan Sinergi Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan", bertujuan untuk meningkatkan sinergi penegakan hukum pidana perpajakan dan membahas isu-isu terkait penanganan pidana perpajakan di Jawa Barat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Perpajakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang diwakili Aspidsus Dwi Agus Arfianto, Wadirekrimsus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono, Kasi Korwas Polda Metro Jaya AKP Bambang Hermanto, Direktorat Penegakan Hukum yang diwakili Kasubdit Penyidikan Wahyu Widodo, serta Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III.

Baca Juga: Bey Sebut Hasil Evaluasi PPDB Akan Segera Disampaikan Kepada Kemendikbudristek

Selain itu, juga dihadiri 100 peserta yang terdiri dari perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Jaksa Peneliti, Penyidik Kepolisian yang merupakan Korwas PPNS, dan pegawai terkait lainnya di wilayah kerja Provinsi Jawa Barat hadir dalam kegiatan tersebut.

“Para peserta kegiatan bersama-sama berkomitmen untuk mendukung penerapan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan yang merupakan tulang punggung bagi pembiayaan pembangunan negara di mana 80% sumber pendapatan negara berasal dari pajak,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar, seperti dikutip dari siaran persnya.

Setiap pelanggaran dalam bidang perpajakan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, penegakan hukum di bidang perpajakan menjadi prioritas penting di Direktorat Jenderal Pajak. Tiga institusi utama dalam penegakan hukum pidana pajak yakni Penyidik di Kanwil DJP, Polda, dan Kejati termasuk Kejaksaan Negeri di dalamnya terus meningkatkan sinergi antar lembaga agar penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan di Provinsi Jawa Barat bisa berjalan dengan lancar.

“Isu-isu yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana perpajakan sejatinya sangat kompleks. Mulai dari penggelembungan biaya, menyembunyikan penghasilan, sampai dengan penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” jelas Nizar.

Proses pembuktian di penyidikan, kata Nizar, sampai dengan penuntutan di persidangan membutuhkan effort yang cukup besar. Oleh karena itu, kolaborasi sinergis, saling dukung, dan kerjasama yang baik antara DJP, Kepolisian, serta Kejaksaan sangat dibutuhkan.

Dalam prosesnya, Kanwil DJP Jawa Barat menghadapi berbagai tantangan mulai dari perlawanan hukum di praperadilan pidana sampai dengan pengujian ketentuan perundang-undangan.

“Tentu kita harus menyikapi tantangan tersebut dengan sikap positif dan terus memperbaiki proses penegakan hukum yang kita miliki," kata Nizar.

“Kami berharap dengan acara ini kami bisa lebih mengenal satu sama lain, dan bisa bekerjasama dengan lebih baik dan penuh integritas tentunya dalam menangani kasus-kasus pidana perpajakan,” imbuhnya.

Baca Juga: Ketua DPD PDIP Jabar Apresiasi Barisan Olot Masyarakat Adat yang Anugerahi Menteri Yasonna Laoly Gelar Sinatria Pinayungan

Lebih lanjut, Nizar pun berharap dengan adanya kegiatan ini dapat merumuskan strategi dan kebijakan yang lebih efektif serta mempererat hubungan antar lembaga, sehingga mampu menciptakan tata kerja dan tata kelola penegakan hukum yang lebih solid antar instansi penegak hukum di wilayah kerja provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah mengatakan bahwa penegakan hukum perpajakan merupakan aspek proses bisnis di bidang perpajakan yang sangat penting.

"Penegakan hukum perpajakan, memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak dengan memberikan kepastian bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghindari kewajiban perpajakannya harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Penegakan hukum perpajakan itu memberikan efek jera (detterent effect) dan mencegah kecurangan pajak di masa depan dengan cara memastikan bahwa setiap tindak kecurangan pajak dapat dideteksi dan diproses hukum,” ungkap Romadhaniah.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar juga menyampaikan DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Pemidanaan merupakan upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Harry.

“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm